“Pajak penulis akan ditangani Dirjen Pajak,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Dia menyebutkan, para profesi penulis yang merasa dirugikan karena sistem perpajakan nasional akan diundang secara langsung oleh jajaran Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
“Kami akan bertemu dengan yang bersangkutan,” jelas Sri Mulyani.
Diketahui, terdapat selembaran foto pengumanan yang berisikan tentang dua perusahaan penerbit buku yang memutuskan berhenti menerbitkan seluruh buku dari penulis kondang Tere Liye.
Dalam pengumuman tersebut, setidaknya dituliskan 28 judul tidak akan dicetak lagi, dan buku-buku di toko dibiarkan habis secara alamiah. Diperkirakan per 31 Desember 2017, buku-buku Tere Lite tidak akan ada lagi di toko.
Keputusan ini diambil mengingat tidak adilnya perlakukan pajak kepada profesi penulis, dan tidak pedulinya pemerintah sekarang menanggapi kasus ini.
Dalam foto pengumuman itu juga memberikan secerca harapan, bahwa buku-buku atau tulisan-tulisan terbaru Tere Liye akan diunggah lewat media sosial, dan atau akses lainnya yang memungkinkan pembaca bisa menikmatinya tanpa harus berurusan dengan ketidakadilan pajak.
(mb:detikcom)