Bogor – Jambiekspose. Pengelolaan sumber daya alam pertambangan mineral dan Batubara pengelolaannya harus dilaksanakan secara baik dan benar (good mining practice) dengan menerapkan kaidah-kaidah pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini ditandai dengan Kepala Bidang Kelistrikan ESDM Provinsi Jambi, Yussninoza mewakili Kadis ESDM membuka secara resmi sosialisasi prosedur perizinan pertambangan minerba dan dampak penambangan emas tanpa izin(PETI) Rabu(15/09) Hotel Odua Weston.
Turut mendampingi Sapri, Asisten I bidang Pemerintahan Kabupaten Merangin, Ipan Hadi, Kabid Pertambangan ESDM Provinsi Jambi serta narasumber Kompol Salpandria, mewakili Kapolda Jambi.
Dikatakan Yussninoza, banyak hal yang mendasari perlunya melakukan penambangan yang baik dan benar, dengan mentaati adanya aturan, terencana dengan baik.
Kemudian menerapkan teknologi yang sesuai berlandaskan efektivitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan.
“Penerapan penambangan baik dan benar akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, perusahaan, pemerintah dan lingkungan,”terangnya.
Pada perusahaan akan mendapatkan keuntungan yang maksimal secara aman, masyarakat merasakan peningkatan kesejahteraan akan ekonominya serta pemerintah tidak kesulitan dalam melaksanakan pengawasan dan penerapan peraturan juga didukung akan lingkungan produktif.
“sebaliknya bila perusahaan tidak melakukan baik dan benar maka akan mempunyai dampak,”ujarnya.
Dampak yang akan timbul bila tidak melakukan penambangan baik dan benar, pertama, hasil tambang tidak akan efisien dan ekonomis, kedua, kemungkinan akan terjadi kecelakaan tambang yang tinggi, ketiga, pengrusakan dan gangguan terhadap lingkungan, keempat, terjadinya pemborosan akan bahan galian
“saat ini untuk pengelolaan sumber daya alam pertambangan di Provinsi Jambi masih banyak yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan baik dan benar,”imbuhnya.
Hal ini masih terjadi maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin(PETI) di beberapa Kabupaten Provinsi Jambi, seperti Kabupaten Sarolangun, Merangin, Tebo dan Kabupaten Bungo.
Ditambahkan M. Herpandri Hadi, kegiatan PETI ini banyak tidak mengikuti akan kaidah-kaidah pertambangan baik dan benar sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, pemborosan sumber daya mineral dan juga akan terjadinya kecelakaan.
“PETI bagi negara menyebabkan potensi penerimaan negara berkurang malah bagi negara atau pemerintah harus mengeluarkan akan bentuk biaya atas kerusakan lingkungan, “tegasnya.
PETI itu identik dengan budaya kekerasan yang berkaitan dengan pelanggaran norma dan aturan, budaya mencuri atau menjarah semakin berkembang.
Bagi pemerintah daerah khususnya Provinsi Jambi dalam menanggulangi akan PETI dengan melakukan pendekatan sosial kemasyarakatan seiring dengan ditegakkan sanksi hukum.
Peserta sosialisasi ada sebanyak 30 yang terdiri dari Camat, Tokoh masyarakat Se-Kabupaten Merangin.
Penulis : Inro
Editor : K20