Jambi — Jambiekspose. Asisten I bidang Pemerintahan, Arpani mewakili Gubernur Jambi membuka bintek pelaksanaan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi Rabu(20/09) ruang pola Kantor Gubernur Jambi.
Turut mendampingi Plt Direktur komunikasi publik Ditjen Ikp Kominfo, Sumiati, Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Nurachmat Herlambang.
Dikatakan Arpani, Bintek ini untuk urusan pemerintahan bidang kominfo sub urusan informasi dan komunikasi publik yang diselenggarakan di Jambi memiliki nilai penting dan strategis, bagi akselerasi pemetaan urusan bidang komunikasi dan informatika.
“bagi Pemrov Jambi sesuai dengan amanat undang-undang no 23 tahun 2014, pemda memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik, “terangnya.
Kemudian diikuti dengan perpres no 54 tahun 2015, Kominfo menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan pemerintah daerah dalam membangun tata kerja antar pusat dan daerah.
Kesamaan pemahaman dan interpretasi terhadap berbagai produk peraturan perundang-undangan bidang komunikasi dan informatika khususnya terkait dengan penyelenggaraan urusan daerah sangat diperlukan.
“media sosial sudah mendapatkan kebebasan bahkan media sosial saat ini sulit untuk kita control karena jumlah pengguna sudah terlalu banyak sehingga muncullah seperti yang kita lihat di media terkait informasi bohong yang kita kenal ujaran kebencian fitnah control provokasi pornografi dan sentimen Sara yang tentu kondisi ini menjadi ancaman serius bagi kelangsungan negara republik”urainya.
Ditambahkan oleh Sumiati, dengan adanya Undang 23 dimana Kementerian komunikasi dan informasi dan komunikasi berada di urusan konkuren diwajibkan pelayanan data.
” kegiatan Bintek ini untuk menjadi pembina dan pengawasan dinas-dinas kominfo Kabupaten kota, hari ini untuk menyamakan persepsi,”ujarnya.
Data di bidang komunikasi ada, 3(tiga), pertama mengenai urusan bidang komunikasi informasi bidang postel, kedua, komunikasi bidang publik dan ketiga mengenai komunikasi informasi e-gov.
“Bagi kominfo ada 2 yang menjadi prioritas untuk diberikan adanya sosialisasi, serta sesuai dengan UU 23 tidak diturunkan ke daerah,”jelasnya.
Dalam Bintek ini tidak semua provinsi diikut sertakan bulan september bagi kominfo sudah melakukan yang ke-5 Provinsi yang mengikuti Bintek di Jambi, Sumatera Barat, Babe, Bengkulu, dan Jambi sebagai tuan rumah Bintek.
Sementara itu dikatakan Nurachmat Herlambang, sesuai dengan Plt Direktur komunikasi publik Bintek ini untuk menyamakan persepsi dan diikuti oleh beberapa provinsi tetangga sesuai yang diinginkan oleh kominfo pusat.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari kominfo Kabupaten kota Se-Provinsi Jambi juga dari provinsi tetangga ada sebanyak 150 orang.
Sejalan dengan hal tersebut pelaksanaan urusan pemerintahan bidang komunikasi mengalami reformasi yang cukup signifikan, peran pemerintah yang semula dominan sebagai penyedia dan pengatur sudah berubah menjadi fasilitator komunikasi yang kondusif dalam mewujudkan arus informasi yang bebas namun tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Penulis : Inro
Editor : K20