Jambi — Jambiekspose. Usai diperiksa secara intensif, akhirnya pelaku penjualan dan perakitan senpi ilegal yang diamankan Tim Reskrim Polresta Jambi pada 22 September lalu digelar kepada sejumlah media oleh Polresta Jambi, Senin (2/10/2017).
Perdria Masde (PM), warga Rawasari, Kota Jambi, mengaku hanya hobi. “Saya hobi bang menyimpan barang-barang tersebut. Sudah sejak enam bulan belakangan ini.”
Menurutnya, senjata api hasil rakitannya tidak dijual bebas kepada orang-orang, namun hanya untuk koleksi saja.
“Untuk Airsoft Gun saya jual sekitar Rp. 3,5 juta. Untuk para pembeli AirSoft Gun berasal dari para pengusaha, seperti pengusaha batu bara, toke karet. Mungkin orang itu untuk olahraga, atau berburu,” tukas pelaku yang bekerja di bengkel mobil.
Sementara Kapolresta Jambi Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe mengakui bahwa tersangka bisa merakit senjata Airsoft Gun belajar dari internet.
“Setelah didesain sendiri, lalu memodifikasi sendiri senjata jenis Airsoft Gun menjadi senjata api. Caranya dengan memodifikasi laras senpi dari yang semula peluru soft gun menjadi peluru tajam,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lasmana.
Disamping itu, katanya, pengakuan tersangka sudah ada dua senpi rakitan yang diperjualbelikan secara ilegal.
“Modus jual belinya dengan menggunakan media sosial. Tetapi di kesempatan lain, malah anggota kita yang datang untuk menjemputnya,” tegas Dalimunthe.
Saat ini, bukan hanya pelaku saja yang diamankan petugas, namun pemasok amunisi ikut jadi sasaran petugas.
“Untuk pemasok peluru masih dikejar petugas. Terkait tersangka mengaku anggota Perbakin, saat ini masih dicek kebenaran keanggotaannya,” ungkap Dalimunthe yang juga disaksikan Wakapolda Jambi Kombes Haydar.
Penulis : Inro
Editor :k20