Batam – Jambiekspose. Bea Cukai sebagai community berperan untuk melindungi pengusaha-pengusaha dan persaingan tidak sehat dalam menjalakan bisnisnya. Sebagai salah satu bentuk perlindungan Bea Cukai Batam kepada masyarakat, Bea Cukai Batam rutin menggelar patroli laut dan operasi cukai untuk menekan peredaran barang ilegal di terminal ferry penumpang dan bandar udara.
Kegiatan tersebut selain berguna untuk memberi efek jera bagi pengusaha nakal juga dapat digunakan sebagai bahan edukasi bagi masyarakat tentang peraturan terkait barang-barang yang legal maupun ilegal. Hal itu disampaikan Raden Evy Suhartantyo Kabid (BKLI) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Tipe B Batam, dalam Konferensi persĀ penindakan barang terlarang elektronik, rokok dan minum keras (Miras) ditempat Aula Bea Cukai Batam, pada (05/10/2017) sore hari.
Diterangkannya, Bea Cuka Batam dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan ini berhasil menindak sebanyak 496 penindakan pelanggaran di sektor kepabean dan 77 penindakan di sektor cukai. Untuk penindakan atas komoditi yang menonjol dalam 2 bulan ini, di sektor kepabean sendiri, Bea Cukai Batam berhasil menindak barang elektronik termasuk handphone dengan berbagai merek sebanyak 1.737 unit dengan nilai Rp. 3,4 M dengan status barang saat ini adalah Barang di kuasai Negara, Ballpress (pakaian bekas) sebanyak 776 koli dengan status barang di kuasai Negara Ballpress tersebut merupakan tangkapan dari penumpang-penumpang yang dibawa melalui pelabuhan-pelabuhan internasional, jelasnya.
“Disektor cukai, penindakan yang dilakukan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau sebanyak 8.887.388 batang rokok ilegal senilai Rp.4,4 M dengan status Barang di kuasai Negara dan penyidikan, selanjutnya juga ditindak minuman mengandung Etil Alkohol ilegal sebanyak 6.362 Kaleng senilai Rp 95 juta dan 490 Botol senilai Rp 250 juta . Selanjutnya barang-barang tegahan tersebut di tetapkan sebagai Barang di kuasai Negara dan disimpan di gudang tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang,” tegas R.Evy.
Sementara Barang-barang ini bukan hanya singgah ke Batam tapi mereka kirimkan juga ke Sumatra. Sebab barang seperti rokok, handphone, dan miras itu bukan asli nya tapi mereka palsu juga kan seperti tidak label cukai nya. Justru hasil penindakan seperti ini lah harus di tindak lanjuti, tutupnya R.Evy.
Penulis : yan
Editor : K20