Selasa , Oktober 15 2024
Home / Daerah / Kota Jambi / Direktur Pengaturan Pengawasan FRZR membuka secara resmi pembinaan peraturan perundang-undangan radiasi dan radioaktif

Direktur Pengaturan Pengawasan FRZR membuka secara resmi pembinaan peraturan perundang-undangan radiasi dan radioaktif

Jambi — Jambiekspose. Direktur pengaturan pengawasan FRZR mewakili Deputi Bidang pengkajian keselamatan nuklir, Ishak, M. Si membuka secara resmi pembinaan peraturan perundang-undangan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif Kamis (16/11) Hotel Swiss Bell Jambi.

Turut mendampingi Kadinkes Provinsi Jambi, dr. Samsiran Halim, Kasubdit pengaturan proteksi radiasi dan keselamatan lingkungan, Adi Dradjat Noerwasana, ST, M. Si, narasumber, Kasubdit pengaturan kesehatan industri dan penelitian Drs. Soegeng Rahadhy, M. Eng. Sc, Kasubdit pengaturan proteksi radiasi dan keselamatan lingkungan, Adi  Dradjat Noerwasana, ST, M. Si.
Dikatakan Ishak, Penggunaan pesawat sinar-X di bidang medik sudah menjangkau pelosok rumah sakit, klinik, bahkan di puskesmas-puskesmas.

” Berkaitan dengan potensi risiko bahaya radiasi, maka harus dipastikan bahwa pesawat sinar-X dan semua peralatan/perlengkapan pendukungnya harus beroperasi secara andal,”jelasnya.

Kegiatan sosialisasi ini terselenggara atas kerja sama antara BAPETEN dan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Rumah Sakit pemerintah dan Rumah sakit swasta.

Peserta sosialisasi ini diikuti dari kalangan dinas kesehatan Kabupaten kota serta rumah sakit swasta ada sebanyak 58 orang.
“meskipun tenaga nuklir mampu memberikan manfaat dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia, tenaga nuklir juga memiliki potensi memberikan dampak berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup jika tidak di kelola dengan selamat dan aman, “terangnya.

Untuk menjamin dan memastikan keselamatan dan keamanan pemanfaatan tenaga nuklir maka dibentuklah peraturan perundang-undangan baik dalam tingkat undang-undang, pemerintah maupun dalam tingkat peraturan dari kepala BAPETEN.
” Bagi BAPETEN sendiri Provinsi Jambi dijadikan sebagai locus untuk peraturan perundang-undangan dikarenakan di Provinsi Jambi sudah banyak pihak rumah sakit pemerintah maupun sudah menggunakan sinar-X dan Radiologi, “ujarnya.
Dan Provinsi Jambi dalam penggunaan akan sinar-X serta Radiologi untuk pengawasan yang dilakukan oleh BAPETEN sudah baik.

Sementara itu ditambah Samsiran Halim, menyambut baik atas dilakukan oleh BAPETEN dalam sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan radiasi dan radioaktif.
“Bagi pihak dinkes Provinsi Jambi turut mengawal akan peraturan perundang-undangan mengenai radiasi dilingkup rumah sakit pemerintah maupun swasta yang ada di setiap kabupaten kota Se-Provinsi Jambi, “jelasnya.
Karena ini menyangkut akan keselamatan bagi para pasien serta lingkungan disekitar alat tersebut.

Penulis : Inro

Editor : k20

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Komisi 4 DPRD Kota Jambi : Kunjungan Studi Tiru Kepala Sekolah Keluar Negeri Kedepan Tidak Boleh Terulang Kembali

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Komisi IV DPRD Kota Jambi menggelar  rapat dengar pendapat (RDP) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas