Jambi — Jambiekspose. Tersusunnya revisi RP3KP Provinsi Jambi, naskah akademik dan ranperda yang menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan perumahan.
Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi
ekspos laporan akhir dan konsultasi publik revisi RP3KP naskah akademik, Ranperda provinsi Jambi oleh Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Jambi, Nasirwan aziz, mewakili Kadis PUPR Provinsi Jambi, Senin(20/11) aula sapta taruna Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Turut mendampingi Nurmala, ST, MT, Kasi, perumahan Swadaya dan wawasan, Welly Yulfan Endin selaku Pokja PKP Provinsi, PPK Dekon Sub Bidang Pembiayaan Perumahan Provinsi Jambi Adrian Eka Putra, dan narasumber Harne Juli Antitou, ST, MT.
Dikatakan Nasirwan Aziz, salah satu misi bidang perumahan rakyat Dinas PUPR Provinsi Jambi, meningkatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
“perumahan dan kawasan permukiman (PKP), suatu kesatuan sistem yang terdiri dari atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, “jelasnya.
Ekspos laporan akhir dan konsultasi publik revisi RP3KP naskah akademik, memaparkan rancangan dokumen RP3KP Provinsi dan mendapatkan kesepakatan dan dukungan kepentingan terkait bidang PKP.
” Bagi Pemerintah Provinsi Jambi melalui bidang PKP ini bersifat pembinaan dan bagi Kabupaten Kota Se-Provinsi Jambi inilah sebagai pelaksana kegiatan terutama bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan akan perumahan, “terangnya.
Kegiatan ini terkait dalam Permenpera dalam bidang pengembangan kawasan, pertama, Permenpera nomor 12 tahun 2014, mengenai pedoman penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP).
” Dalam UU tersebut, bahwa salah satu tugas dari pemerintah daerah Provinsi, menyusun rencana pembangunan, pengembangan perumahan, kawasan permukiman lintas Kabupaten kota, “tegasnya.
Kabupaten Kota Mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerahnya masing-masing.
Ditambahkan oleh Welly Yulfan Endin, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus sejalan dengan sektor lain, supaya terjadinya sinkronisasi dan harmonisasi sesuai dengan visi misi Jambi Tuntas 2021.
“RP3KP mempunyai kedudukan yang sama dengan berbagai rencana sektor dengan peruntukkan penyusunan mengacu pada RTRW yang mengatur secara khusus ruang PKP ini, “jelasnya.
Sementara itu dijelaskan oleh Adrian Eka Putra, salah satu misi bidang perumahan dinas PUPR Provinsi Jambi, untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
Kegiatan ekspos ini diikuti oleh peserta ada sebanyak 53 orang yang berasal dari anggota komisi III DPRD Provinsi Jambi serta stakeholder terkait perencanaan dan pembangunan bidang perumahan PUPR Provinsi Jambi dan 11 kabupaten kota dan tokoh masyarakat.
Tersusunnya revisi RP3KP Provinsi Jambi, naskah akademik dan ranperda yang menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan perumahan dan berguna ke depannya.
Penulis : Inro
Editor :k20