Jambi — Jambiekspose.com. kantor Imigrasi kelas I Jambi merupakan salah satu unit pelaksana teknis kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi memiliki kewajiban untuk meningkatkan kepuasan publik melalui pelayanan keimigrasian.
Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh Plt Kepala Kantor Keimigrasian Kelas I Jambi, Plt. Kepala Kantor, Eko Dirgantoro irianto Selasa(19/12) aula Kantor keimigrasian kelas I Jambi.
Turut mendampingi Albert Djalius, Kasi Informasi sarana komunikasi keimigrasian, Zamroni Kasi pengawasan dan penindakan keimigrasian, M. Iqbal Kasubag TU, Yugo Prakoso, kasi status keimigrasian, Nicky Muchelly, Kasi lalu lintas Keimigrasian.
Dikatakan oleh Eko Dirgantoro irianto, dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan instansi pemerintah khususnya bagi kantor keimigrasian kelas I menjadi tuntutan masyarakat.
“Dalam hal pelayanan kepada masyarakat khususnya pemohon paspor RI, jumlah permohonan paspor di kantor Imigrasi kelas I dari 2016 sampai dengan 15 Desember 2017 ini mengalami penurunan jumlah”terangnya.
Penurunan jumlah permohonan ini disebabkan telah terbitnya surat edaran Dirjen Imigrasi mengenai pencegahan tenaga kerja Indonesia nonprosedural.
“jumlah penerbitan paspor tahun 2016 ada sebanyak 26.210 dan tahun 2017 ini ada sebanyak 21.273 sehingga total keseluruhan dari tahun 2016 dan 2017 ini berjumlah 58.483,”jelasnya.
Izin tinggal terbatas Malaysia berjumlah 93 orang, China berjumlah 48 orang, India berjumlah 37 orang, Thailand berjumlah 36 orang, Jerman berjumlah 13 orang.
Izin tinggal tetap Korea Selatan berjumlah 3 orang, Australia berjumlah 1 orang, China atau Tiongkok berjumlah 1, Jerman berjumlah 1 orang, Malaysia berjumlah 1 orang.
“kantor keimigrasian Jambi juga telah melakukan penundaan penerbitan paspor sebanyak 114 orang, jumlah pemohon izin tinggal melalui online ada sebanyak 81 orang, deportasi ada sebanyak 17 orang, pro justitia atau tindakan pidana keimigrasian ada sebanyak 2 orang, “bebernya.
Dari surat Dirjen tersebut berupaya mencegah korban tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan cara pengiriman TKI.
Kantor Imigrasi Kelas I Jambi telah menerapkan aplikasi pendaftaran antrian online mengajukan permohonan ada sebanyak 834 orang.
Kemudian kerjasama dengan PT Pos Indonesia, memudahkan pembayaran PNBP baik paspor atau izin tinggal keimigrasian, sampai saat ini jumlah pengiriman paspor oleh kantor pos Jambi ada sebanyak 201 pengiriman.
“penerbitan izin tinggal kunjungan berdasarkan kebangsaan 2017, India berjumlah 88 orang, Pakistan berjumlah 45 orang, Thailand berjumlah 40 orang, china atau Tiongkok berjumlah 25 orang, Korea Selatan berjumlah 20 orang, “imbuhnya.
Penulis : Inro
Editor : k20