Jambi — Jambiekspose.com. Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi usai upacara peringatan HUT Provinsi Jambi Ke-61 bahwa pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan roda dua dan empat akan segera dilaksanakan Sabtu(06/01/2018) Lapangan Kantor Gubernur Provinsi Jambi.
“tanggal 10 Januari 2018 dinas Bakeuda Provinsi Jambi dengan Samsat Se-Provinsi Jambi sudah bisa melakukan pemutihan,”jelasnya.
alur mekanisme pemutihan pajak sudah dilakukan. Mulai dari Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan sudah mendapat evaluasi serta fasilitasnya.
Ditambahkannya pihak Samsat sudah berkonsultasi langsung dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan kepada petugas KPK di bidang pencegahan.
“Artinya dari sisi aturan normatif dan legalitas untuk proses pemutihan sudah tidak ada masalah, saat ini kita sedang melakukan settingan di aplikasi Samsat karena pembayaran pajak harus disesuaikan untuk kendaraan yang akan kita putihkan,” terangnya.
Sumbangsih dan partisipasi dari wajib pajak ini dimana dana tersebut atau pembayaran pajak akan digunakan untuk membantu pembangunan daerah Jambi khususnya pada pembangunan jalan lalu lintas yang selama ini digunakan.
“Kalau semua memanfaatkan kesempatan ini, kalau dari data yang ada, target sekitar Rp 90 Miliar,” jelasnya.
Pemutihan pajak kendaraan akan berlangsung selama 6 bulan kedepan yaitu dari 10 Januari hingga bulan Juni 2018 mendatang. Sementara itu bagi wajib pajak atau masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pemutihan pajak bisa langsung mendatangi semua Samsat yang ada.
“Tahap awal di samsat induk atau di semua Samsat yang ada se-Provinsi,” pungkasnya.
Penulis : Inro
Editor : K20