Jambi — Jambiekspose.com. Satuan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi pada hari Sabtu (13/01/2018) melakukan penangkapan terhadap tiga orang pemakai narkoba. Penangkapan berlangsung di Komplek perkantoran gedung DPR Provinsi Jambi dengan barang bukti dua paket sabu, 15 butir ekstasi, dan 3 unit bong. Masing-masing pelaku yang diamankan adalah R(35) Rd sipil(40) Hr(45).
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol M Thoha Suharto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Setiawan mengatakan para pelaku dibekuk petugas sekitar pukul 16.00 WIB.. “Tiga orang pelaku kami bekuk tersebut lokasinya di gedung DPR Provinsi Jambi,” ujar Agus di Kantor BNN Provinsi Jambi, Sabtu, 13 Januari 2018.
Menurut Agus, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku berinisial R dan Hr adalah Satpam yang bertugas di kantor DPR Provinsi Jambi. “Dan barang bukti hasil penangkapan petugas terdiri dari satu bungkus paket kecil sabu, ekstasi 15 butir, tiga unit bong, cek bank, dan satu unit Handphone merk Nokia,” terang Agus. Agus menambahkan, untuk sementara ketiga pelaku masih ditahan guna proses lebih lanjut. “Pelaku saat ini masih kita tahan,” katanya.
Penulis : Inro
Editor : k20