Jambi — Jambiekspose.com. Kepala Pusat penilaian kompetensi dan pemantauan kinerja, Kementerian pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Direktorat jenderal BPSDM, Chitra Mardi Rahayuningsih, MM membuka secara resmi Sosialisasi penilaian kinerja 2017 dan penyusunan SKP 2018 Senin(19/02/2018) Swiss-Belhotel Jambi.
Turut mendampingi Lisniari Munthe, M.Sc, Kepala Bidang pemantauan kinerja dan evaluasi, serta Lina Rachamawati, praktisi.
Dikatakan oleh Chitra Mardi Rahayuningsih, Sesuai amanah Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa penilaian kinerja PNS harus dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan, dan penilaian kinerja PNS dapat mempertimbangkan pendapat atasan, rekan sejawat dan bawahannya.
“Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melaksanakan pendampingan Penilaian Kinerja 2017 dan Penyusunan SKP 2018 di 5(lima) Provinsi wilayah Sumatera, “terangnya.
Kelima Provinsi tersebut antara lain Provinsi Jambi selaku tuan rumah, Babel, Kepri, Lampung, dan Bengkulu,
oleh Kementerian pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat BPSDM akan diberi kesempatan untuk mendapatkan adanya sosialisasi penilaian kinerja dan penyusunan SKP 2018.
“Penilaian kinerja PNS ini bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier, “imbuhnya.
aspek kinerja mendapatkan tempat yang sangat jelas sebagai salah satu syarat utama seorang PNS. Penilaian ini tentunya digunakan untuk melihat kontribusi pegawai terhadap organisasinya.
Penilaian ini terkait menyajikan tingginya kontribusinya pegawai terhadap unit kerjanya, unit kerja terhadap organisasi dan meyakinkan sarana prasarana, meyakinkan SDM, program, undang – undang berjalan dalam rangka menjawab amanat Kementerian PUPR”, ungkapnya
Sementara itu ditambah Lisniari Munthe, Selain Penilaian Kinerja 2017, dalam sosialisasi ini juga dilaksanakan pendampingan penyusunan SKP 2018.
“Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang seorang PNS. SKP adalah kontrak kerja PNS yang dibuat awal tahun yang hasil penilaiannya (SKP dan Perilaku Kerja) menjadi salah satu acuan dalam penilaian kinerja PNS dan dipakai dalam penentuan Tukin (Tunjangan Kinerja), “jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Pasal 5 yang menyatakan bahwa setiap PNS wajib menyusun dan menyampaikan SKP. Penyusunan SKP ini wajib dilaksanakan pada awal tahun oleh seluruh pegawai di lingkungan Kementerian PUPR dan merupakan SOP dalam melaksanakan tugas.
“Mohon cermati dan mengerti bahwa mengisi SKP bukan hanya sekedar mengisi, bukan sekedar menulis, tapi merupakan dalam dalam melaksanakan tugas sehari – hari”, tegasnya
Kemudian juga para ASN DI PUPR wilayah Sumatera ini diharapkan dapat melakukan adanya suatu inovasi dalam pekerjaannya. Sosialisasi ini diikuti oleh lima Provinsi dengan jumlah pesertanya ada sebanyak 100 orang.
Penulis | Inro
Editor | k20