Selasa , Desember 10 2024
Home / Daerah / Sekda Kota Jambi Membuka Secara Resmi Sosialisasi TDUP dan Perda Kepariwisataan

Sekda Kota Jambi Membuka Secara Resmi Sosialisasi TDUP dan Perda Kepariwisataan

Jambi — Jambiekspose.com. Pemerintah Kota Jambi akan memberikan serta mengembangkan pariwisata Kota Jambi. Salah satu Kebijakannya, mensosialisasikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang akan turut memberi pemasukan untuk pemerintah kota Jambi dan penyelenggaraan kepariwisataan bagi kota Jambi.

Dikarenakan TDUP sudah memiliki dasar hukum peraturan Walikota Jambi.

Hal ini ditandai dengan Sekretaris Daerah Kota Jambi, Budidaya membuka secara resmi sosialisasi TDUP dan Perda nomor 15 tahun 2017, penyelenggaraan kepariwisataan kota Jambi Kamis(22/03/2018) Grand Hotel Jambi.

Turut mendampingi Rindang Afrianto, SH Kadis parbud Kota Jambi, dan Damora, Kabid Pariwisata Kota Jambi.

Dikatakan Budidaya, Dalam peraturan itu nantinya setiap usaha yang bergerak disektor pariwisata seperti perhotelan dan restoran harus melalui dinas satu pintu BPMMPT kota Jambi.

“jadi para pengusaha maupun pemilik dari hotel dan restoran yang ingin mendaftarkan usahanya tidak dikenakan akan suatu biaya,” katanya.

Peraturan Daerah (Perda) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) akan menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha.

Ditambahkan Rindang Afrianto, TDUP juga nantinya dapat menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata.

“Dengan TDUP juga diharapkan akan mampu meningkatkan daya saing usaha pariwisata Indonesia, apalagi dengan diberlakukannya perdagangan bebas MEA (Masyarakat Ekonomi Asean),” katanya

Selain itu menurutnya, saat ini usaha perhotelan di wilayah Kota Jambi mengalami perkembangan yang cukup pesat dan tingkat okupansi dari usaha perhotelan juga masih cukup tinggi.

Untuk yang telah terdaftar di BPMMPT kota Jambi bagi pemilik dari Izin salon, karaoke, panti pijat hiburan umum di BPMMPT kota Jambi, ada sebanyak 145, Rumah makan restoran, 91 dan Hotel 122, sumber data Tahun 2017.

Damora juga menambahkan, dalam kegiatan sosialisasi untuk menyamakan akan persepsi dari pemerintah kota Jambi dengan para pengusaha hotel, restoran maupun yang lainnya.

Untuk peserta ada sebanyak 100 orang dan akan selalu diadakan pertemuan ada dua sesi serta dilaksanakan selama dua hari.

Penulis : Inro

Editor : K20

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Wakapolresta Bersama Forkopimda Dampingi Kapolda Resmikan Kantor Sekretariat Keluarga Besar PP Polri Daerah Jambi

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K.,M.H, yang diwakili Wakapolresta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas