Jumat , Maret 29 2024
Home / Daerah / Kadis Kominfo Buka Bimbingan Teknis Pengelolaan Publikasi Data Melalui Website OPD

Kadis Kominfo Buka Bimbingan Teknis Pengelolaan Publikasi Data Melalui Website OPD

Jambi — Jambiekspose.com. Informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang, hal ini karena informasi diperlukan dalam pengembangan pribadi dan kehidupan sosial di masyarakat.

Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh
Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ir. Nurachmat Herlambang, MMA  Senin(02/07/2018) ruangan aula Bappeda Provinsi Jambi.

Turut mendampingi Kabid e-goverment, Yenni  Marzulita  serta para undangan OPD lingkup Pemerintah daerah Provinsi Jambi.

Dikatakan oleh Nurachmat Herlambang, sesuai dengan UU no 14 /2008, mengenai keterbukaan informasi publik (KIP) bahwa memperoleh informasi yang diperlukan merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik.

“KIP ini merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara baik, “jelasnya.

Selain KIP juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, untuk itu pengelolaan informasi publik secara baik perlu dilakukan.

Dalam memberi informasi khususnya informasi dari pemerintah yang dipublikasikan melalui website OPD perlu menjadi perhatian beberapa konten-konten yang perlu ditampilkan.

“konten-konten yang perlu ditampilkan dalam website dari OPD berupa lambang dari pemerintah daerah, profil OPD, kontak atau alamat dan terpenting website tersebut haruslah menampilkan informasi yang update,”terangnya

Dahulu dalam memberikan informasi mengenai keuangan suatu OPD sangat rahasia,  sekarang ini tidak menjadi rahasia masyarakat umum berhak mengetahui terkecuali dalam saat mengadakan tender dimana RAB itu tidak boleh dibuka secara umum.

“Dan juga data secara rahasia yang tidak boleh diberikan kepada masyarakat umum berupa data keamanan milik negara, “tegasnya.

 

Sementara itu ditambah Yenni Marzulita,  kegiatan bimbingan teknis ini bermaksud untuk memberikan adanya informasi kepada publik atau masyarakat bahwa masing-masing OPD di pemerintahan Provinsi ada kegiatan.

” ini sesuai dengan adanya UU No  14 /2008, mengenai keterbukaan informasi publik (KIP) bahwa memperoleh informasi yang diperlukan merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik, “jelasnya.

Menurut data yang ada pada dinas kominfo Pemerintah Provinsi Jambi bahwa ada sebanyak 34 website milik OPD lingkup Pemerintah daerah Provinsi Jambi yang aktif dan 9 website yang tidak aktif.

” website yang tidak aktif dikarenakan beberapa OPD menggunakan operator pihak ketiga sehingga teknisnya belum selesai akan administrasi dalam pembayaran, “terangnya

Peserta yang mengikuti Bintek pengelolaan data melalui website OPD ada sebanyak 86 orang dari 46 OPD lingkup Pemerintah daerah Provinsi Jambi mengirimkan utusan 2(dua) orang.(Inro)

Editor : K20

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Eddy Gunawan Alias Kimlay Divonis Bebas oleh Hakim PN Jambi Dari Kasus Yang Menjerat Dirinya 

Jambiekspose.com | JAMBI – Sidang pembacaan Putusan terhadap terdakwa Eddy Gunawan, telah di gelar di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas