Jambi – Jambiekspose.com. Rabu(08/08/2018) tepatnya berlokasi tugu pers 7(tujuh) organisasi media Provinsi gelar demo aksi damai.
Demo aksi damai ditugu pers kota Jambi terkait kasus pemukulan terhadap Suci Anisa wartawati eKompas TV, yang diakukan oleh oknum tim pengamanan Api Obor Asian Games, pada 4 Agustus 2018 yang lalu, masih terus bergulir sampai ada bukti nyata kasus hukum.
STOP kekerasan terhadap Wartawan dalam aksi damai tersebut, puluhan pewarta yang tergabung dalam 7(tujuh) organisasi media perwakilan Provinsi Jambi PWI, AJI, IJTI, IWO, FJPI, UTI, dan AJOI.
Aksi solidaritas tersebut bertujuan, menuntut aksi kekerasan dan diskriminasi terhadap wartawan yang belakangan ini memang kerap dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Dikatakan oleh Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Jambi, Sri Rahayu Ningsih, pihaknya menyatakan mendesak pihak Mapolda Jambi untuk menangani kasus tersebut secara serius, tanpa ditunda-tunda.
“Kami ingin pihak berwajib memperlakukan kasus ini sama dengan kasus-kasus lainnya. Diusut tuntas hingga akhir,” kata Sri Rahayu Ningsih.
Belakangan banyak terjadi perbuatan yang sangat tidak menyenangkan terhadap wartawan, salah satu contoh yang baru terjadi belakangan. Ini adalah penggerudukan yang dilakukan oleh massa salah satu partai terhadap Harian Radar Bogor di Bogor, termasuk wartawan yang terbunuh di Lapas terjadi di Kalimantan.
Tindakkan pelaporan ini diambil oleh Kompas TV, setelah melakukan konsolidasi secara internal dengan pihak pusat dan beberapa organisasi wartawan yang ada di Jambi.
Ditambahkan Suharta Siregar dari PWI Provinsi Jambi juga mengatakan, kasus kekerasan terhadap wartawan ini harus diusut tuntas. Tindakan arogansi oknum-oknum itu harus ditindak agar ada efek jera bagi siapa saja yang melakukan kekerasan kepada jurnalis.
ada 5 poin tuntutan para jurnalis, pertama, mengutuk dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pengamanan. Kedua, mendukung dan mengawal sepenuhnya proses hukum atas kasus Pemukulan terhadap wartawati Kompastv dari awal kejadian hingga tuntas pada akhirnya. Ketiga, menolak penghentian kasus ini, keempat.mendesak pihak kepolisian serta instansi terkait untuk memproses serta mengusut sampai tuntas. Kelima. Agar dewan pers serta organisasi pers lainnya untuk ikut serta mengawal tuntutan sesuai dengan UU pers. (Inro)
Editor : k20