Jambi — Jambiekspose.com. Yang melekat pada pasar tradisional secara umum dilatarbelakangi oleh perilaku dari pedagang pasar, pengunjung atau pembeli dan pengelola pasar.
Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh Kadis Disperindag Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah. ME, Tindak Lanjut Pasca Pelatihan Pengelolaan Pasar Aparatur Daerah Provinsi Jambi Senin(20/08/2018) Hotel Odua Weston Jambi.
Turut mendampingi Azhar, S. Sos, Pusdiklat Kementerian Perdagangan RI, Kasubdit program dan kerjasama diklat aparatur, Drs. Wawan Sudarmawan, Msi, Evaluator widyaiswara.
Dalam upaya mendukung pembangunan pemberdayaan dan peningkatan pengelolaan pasar rakyat dan implementasi manajemen pengelolaan yang profesional, sehingga pasar rakyat dapat berfungsi sebagai pasar.
Pelatihan MPPT ini bertujuan untuk meningkatkan, kapasitas masyarakat pengelola pasar; penataan dan pembinaan kelembagaan pasar serta pemberdayaan pasar tradisional secara optimal, progresif, komprehensif dan kontinuitas.
“Pengelola pasar akan mengikuti kursus singkat tentang manajemen pengelolaan, termasuk mereka akan belajar tentang laporan keuangan,” katanya.
Pemerintah mencatat, saat ini ada 13.450 unit pasar tradisional yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah pedagang kecil sebanyak 12,6 juta orang.
Pada 2017, Kementerian Perdagangan menargetkan untuk membangun dan merevitalisasi 272 unit pasar rakyat.
Khususnya bagi Provinsi Jambi dimana memiliki pasar angso duo, serta beberapa pasar tradisional yang ada dikota Jambi maupun di kabupaten kota Se-Provinsi Jambi.
“bahwa di Indonesia memiliki ratusan pasar rakyat yang mempunyai standar nasional Indonesia hanya 14, untuk itu pasar angso duo baru ini diharapkan disperindag Provinsi Jambi telah menyampaikan kepada pengelola pasar, ada indikator pendukungnya, “jelasnya.
Indikator yang dimaksudkan untuk pasar angso duo itu dapat SNI nya, dari 14 pasar di seluruh Indonesia yang sudah SNI, dan urutan ke 15 itu Jambi.
Ternyata ada beberapa item yang harus ditambah berupa, seperti jalan khusus untuk penyandang disablitas, kemudian ada ruang khusus untuk ibu menyusui, dan ruang bebas rokok.
Pemerintah daerah Provinsi Jambi juga telah bekerjasama dengan pihak perbankan yaitu BNI berupa pasar non tunai, dimana pihak pembeli bisa menggunakan alat tersebut bukan hanya uang tunai.
SNI bagi pasar di Jambi itu dinilai dari adanya itu kapan setelah kegiatan pasar, kegiatan pasar belum maka segera secepatnya relokasi pasar sudah berjalan akan ada penilaian.(Inro)
Editor : K20