Sabtu , Desember 14 2024
Home / Daerah / Kota Jambi / Karo Hukum Kemendes RI Buka Secara Resmi Workshop  Implementasi Peraturan  Menteri  Desa Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Karo Hukum Kemendes RI Buka Secara Resmi Workshop  Implementasi Peraturan  Menteri  Desa Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dr. Undang Mugopal buka workshop implementasi Peraturan Menteri Desa

Jambi — Jambiekspose.com. Dana Desa,  dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (Permendes No. 19 Tahun 2017).

Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh Kepala Biro hukum, organisasi dan tata laksana, Dr. Undang Mugopal, SH., M. Hum mewakili Sekretaris  Jenderal Kementerian Desa , Pembangunan  Daerah Tertinggal , Dan  Transmigrasi  Republik  Indonesia,  Workshop  Implementasi Peraturan  Menteri, Pembangunan  Daerah Tertinggal , Dan Transmigrasi  Nomor  19 Tahun  2017 Tentang  Penetapan Prioritas  Penggunaan  Dana  Desa  Tahun  2018, Kamis (31/08/2018) Hotel Swiss-Belhotel Jambi.

Turut mendampingi Plt Asisten III bidang administrasi umum dan Perumahan Rakyat, Tagor Mulia Nasution mewakili Plt Gubernur Jambi, Kepala Bagian Perundang-undangan Kemendes RI, Ruli Rahman, SH. MH, Kadis P3AP2 Provinsi Jambi, Luthpiah.

Dikatakan Dr. Undang Mugopal, SH., M. Hum, Desa masa depan diharapkan bebas penduduk miskin, tidak lagi menjadi kawasan tertinggal, serta tidak ada lagi daerah yang kumuh.

“dana desa merupakan salah satu bagian dari program nawacita Presiden RI, Joko Widodo, mempunyai tujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup dan mengurangi kemiskinan di desa, “jelasnya.

 

Plt Asisten III bidang administrasi umum dan Perumahan Rakyat mewakili Plt Gubernur Jambi

 

Dari Kemendes RI ada 4(Empat) program prioritas yang sedang digenjot oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) diharapkan akan mampu menghilangkan kesan negatif desa tersebut.

“Kebutuhan sarana prasarana atau infrastruktur tercukupi, lapangan pekerjaan tersedia, iklim usaha berkembang, dan masyarakatnya hidup sejahtera. Itulah potret desa yang ingin dicapai pemerintahan Presiden Jokowi,” ucapnya.

“Kalau empat program prioritas dijalankan dengan baik dan benar di desa-desa, maka dengan sendirinya masyarakat desa akan hidup sejahtera. Biayanya juga sudah ada, karena Dana Desa sudah cair sejak Januari 2018. Tahun ini alokasi Dana Desa mencapai Rp60 triliun.Tinggal bagaimana komitmen pelaksanaan dan pengawasannya saja,”terangnya.

Empat program prioritas Kemendes yang dimaksudkan pertama, Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades), kedua, pembangunan embung, ketiga, pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes), dan keempat, pembangunan sarana olahraga desa.

Semangat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana pembangunan Desa merupakan ujung tombak dalam rangka mewujudkan NawaCita Presiden dalam membangun dari pinggiran.

“Dana desa yang bersumber dari APBN adalah wujud rekognisi negara kepada desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, penyaluran dana desa menjadi dua tahap, dimana dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, “tegasnya.

Provinsi Jambi berpenduduk 583.487 jiwa dengan luas 205,58 km2, terdiri dari 9 kabupaten, 2 kota, 141 kecamatan, dan 163 kelurahan.

” Provinsi Jambi  pada tahun tahun 2017 1,09 T menjadi 1,037 T pada tahun 2018 yang disalurkan untuk 1.399 desa dalam 9 kabupaten dan 1 kota,”urainya.

Provinsi Jambi memiliki potensi pertanian dan perkebunan, perdagangan, dan pertambangan.
Hadirin yang berbahagia,

Ditambahkan Tagor Mulia Nasution, Bagi Pemerintah Daerah  Provinsi Jambi, terus mengupayakan penuntasan desa tertinggal di Jambi, dan juga siap memenuhi kebutuhan desa mandiri pangan itu termasuk dalam visi misi Jambi tuntas 2021.

Harapan besar dengan merincikan parameter penggunaan Dana Desa, menghadirkan fokus pada kegiatan prioritas berdasarkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sebagai filosofi mewujudkan Desa Mandiri untuk kesejahteraan masyarakat. Karena mewujudkan masyarakat sejahtera itu bukan hal yang sederhana.

“dan jangan coba-coba yang menyelewengkan akan dana dana desa, karena ini akan terus dipantau oleh KPK maupun dari pihak kepolisian, peruntukan dana desa itu harus jelas, “tegasnya.(Inro)

Editor : Redaksi

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Komisi III DPR RI Dalam Kunker Reses di Provinsi Jambi

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) reses masa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas