Jambi — Jambieskpose.com. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya untuk menjalankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Hal itu diwujudkan melalui program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN), sebagai salah satu program prioritas KKP yang juga sejalan dengan Nawacita nomor lima yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
Sesuai dengan instruksi dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan apresiasi kepada para nelayan di seluruh Indonesia atas hasil kerja keras dan upaya untuk meningkatkan stabilitas ekonomi di sektor kelautan dan perikanan.
Untuk Provinsi Jambi ditandai dengan dibukanya secara resmi Sosialisasi identifikasi dan penetapan calon penerima bantuan asuransi nelayan di provinsi Jambi tahun 2018 oleh Dodi Febri Kabid Perikanan dan Tangkap, Dinas DKP Provinsi Jambi mewakili Kadis DKP Provinsi Jambi yang berhalangan hadir Senin(03/09/2018) Shang Ratu hotel Jambi.
Turut mendampingi Uzair, S. St. Pi Kasi KUPT Dinas DKP Provinsi Jambi dan Kadis KKP Kabupaten kota Se-Provinsi Jambi., Kodrat Zamzami, Ketua panitia penyelenggara KKP Provinsi Jambi.
Dikatakan Dodi Febri, Dinas kelautan dan perikanan Provinsi Jambi telah mencanangkan program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan sebagai wujud pelayanan dan peningkatan kesejahteraan.
“Tujuan sebagai salah satu program nawacita dan program prioritas KKP untuk meningkatkan kualitas hidup nelayan Indonesia dan sebagai apresiasi negara memberikan hak-hak perlindungan bagi nelayan di seluruh Indonesia khususnya bagi nelayan di provinsi Jambi,”jelasnya.
penerima program itu adalah nelayan yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu, yakni memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran maksimal 10 gross ton, dan tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah.
“Asuransi ini menjamin kegiatan nelayan dalam usaha penangkapan ikan, “ujarnya.
Sejak digulirkannya, KKP telah menerbitkan 143.600 polis asuransi nelayan di 34 Provinsi di seluruh Indonesia termasuk bagi Provinsi Jambi.
” 2017 yang lalu, KKP Provinsi Jambi telah mendata nelayan yang menjadi anggota dan mendapatkan kartu asuransi nelayan, dari data Jasindo per tahun 2017 telah ada 2.260 nelayan yang telah mendapatkan kartu asuransi nelayan, “terangnya.
Data dari dinas KKP Kabupaten kota Se-Provinsi Jambi ada kurang lebih 6.673 kartu nelayan yang saat ini terdistribusi kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan di Provinsi Jambi.
Ditambahkan oleh Kodrat Zamzami, Peserta sosialisasi ada sebanyak 40 orang berasal dari petugas teknis Tanjab Barat, Tanjabtim, kota Jambi, Kabupaten Batang Hari, dan kabupaten Muaro Jambi, nelayan dari Tanjab Barat, 10 orang, nelayan Tanjabtim, 10 orang, petugas yang menangani asuransi nelayan Tanjab Barat, Tanjabtim, Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, kota Jambi.
Pelaksanaan akan sosialisasi ini selama 2(dua) hari dan materi akan diberikan oleh Kepala asuransi Jasindo. (Inro)