Jambi — Jambiekspose.com. keberadaan hutan adat di seluruh Indonesia khususnya bagi Provinsi Jambi itu sangat bermanfaat menunjang perekomoniam masyarakat sekitar hutan dan sebagai upaya menjaga kelestarian hutan.
Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh Plt Kadis kehutanan Provinsi Jambi, Ir Erizal Kamis(06/09/2018) Hotel V Jambi.
Turut mendampingi Catur Endah P, Kasubdit pengembangan usaha kemitraan, hutan rakyat dan hutan adat mewakili Direktur BPUSHA, Hambali, mitra aksi.
Dikatakan oleh Erizal, Program pemberdayaan ini penting agar masyarakat adat bisa merasakan manfaat langsung dari pengakuan hutan adat.
Apalagi, selama ini masyarakat adat telah menjaga kelestarian hutan milik mereka.
“Ada banyak yang bisa dimanfaatkan selain kayu dari hutan adat. Semisal madu hutan yang punya nilai ekonomi tinggi. Tapi masih harus difasilitasi oleh pemerintah juga supaya bisa luas efeknya,”jelasnya.
pengelolaan hutan adat itu, berdasarkan kearifan lokal dan pemanfaatan keanekaragaman hayati yang memang selama ini telah berjalan di masyarakat adat setempat.
Masyarakat yang tinggal di kawasan sekitar hutan adat hingga saat ini masih menjaga dan menerapkan hukum adat bagi yang melanggar aturan di hutan adat.
“Masyarakat masih menjalankan hukum adat yang belum terdegradasi, jadi Kalau ada pelanggaran di hutan adat itu nantinya akan dikenakan sanksi sesuai hukum adat yang berlaku di sana,”ucapnya.
Bagi Provinsi Jambi mempunyai 5(lima) hutan adat, pertama, hutan adat Rantau Kermas (130 ha) Kabupaten Merangin (MHA Marga Serampas), kedua, hutan adat bukit sembahyang (39 ha) Kabupaten Kerinci (MHA Air Terjun), ketiga, hutan adat Bukit Tinggai (41 ha) Kabupaten Kerinci (MHA Sungai Deras), keempat, hutan adat Tigo Luhah Permanti yang berenam (252 ha) Kabupaten Kerinci (MHA Tigo Luhah Permanti), Kelima, hutan adat Tigo Luhah Kementan (452 ha) (MHA Tigo Luhah Kemantan).
Ditambahkan oleh catur Endah P, sebagai perwujudan kehadiran negara dalam mewujudkan maka pemerintah melalui Kementerian LHK mengeluarkan kebijakan mengenai akses pengelolaan hutan kepada masyarakat.
“dengan Permen LHK no. 83/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/10/2016 mengenai perhutanan sosial dari amanah Pasal 18 ayat (2) UUD 1945, sebagai landasan konstitusional keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, “terangnya.
Perhutanan sosial merupakan salah satu bagian dari 3(tiga) pilar kebijakan pemerataan ekonomi, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.
Perhutanan sosial juga merupakan perwujudan dari nawacita kesatu, keenam, dan ketujuh, negara hadir untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman.
“Direktorat BUPHSA bekerja sama dengan HUMA, Ciputra, Cita Raya Citi Jambi dan mitra aksi untuk menyelenggarakan kegiatan pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan usaha hukum adat, “imbuhnya.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk pendampingan dalam kewirausahaan, tercapainya kesadaran kewirausahaan lembaga hutan adat menjadi lebih baik, kemudian terwujudnya perencanaan usaha komoditi lembaga masyarakat hukum adat.
Peserta kewirausahaan masyarakat hukum adat, MHA Tigo Luhah kemantan, MHA bukit sembahyang dan padun gelanggang, MHA marga serampas, MHA tawang panyai, MHA wana posangke dan MHA ammatoa kajang.(Inro)
Editor : k20