LPSE: Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jambi Melalui Aplikasi SPSE 4.3 Telah Bisa Dijalankan
Foto, Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ir. Herlambang Nurachmat. MM Berikan Penjelasan Aplikasi SPSE 4.3.
Jambi, Jambiekspose.com –Setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, membawa suasana baru pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), banyak pembaharuan yang dialami oleh aplikasi SPSE mulai dari sisi teknis penggunaan sampai dengan regulasi yang mengaturnya. Dengan demikian aplikasi SPSE memasuki versi terbaru, yaitu SPSE Versi 4.3.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ir.Nurachmat Herlambang MMA dan Ex-officio LPSE Rabu(03/10/2018) di ruang kerjanya.
“Penyerapan realisasi anggaran akan sangat membantu perputaran roda ekonomi di masyarakat yg selanjutnya akan mengangkat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi, “jelasnya.
Dengan telah diterbitkannya Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan jasa, Pemerintah diharapkan dari Pengadaan Barang dan jasa di Provinsi Jambi dapat lebih mudah, cepat, efesien dan akuntabel dilaksanakan. Hal ini antara lain untuk menjawab masih terus rendahnya realisasi penyerapan anggaran pemerintah yang setiap tahun terus dikeluhkan.
ditambahkan Kepala LPSE Provinsi Jambi Ir.Nurachmat Herlambang MMA, selanjutnya mengharapkan agar SPSE versi 4.3 ini dapat segera dimanfaatkan..
” Dan bagi kepada seluruh KPA/PPK dapat segera diberikan pengarahan oleh ULP Provinsi Jambi sehingga Senin depan (8/10) akan diadakan Proses pengadaan pengadaan barang dan jasa telah normal kembali dilaksanakan,”ucapnya.
bahwa pada awal Bulan September tepatnya Senin(1/9) telah dilakukan pelatihan SPSE versi 4.3 kepada Personil ULP/Pokja pengadaan dan telah di install juga versi 4.3 production yg akan dipakai dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa selanjutnya.
“Seperti diketahui bersama bahwa sejak 1 Juli 2018, memenuhi amanat Perpres 16/2018 bahwa pengadaan barang dan jasa Pemerintah diwajibkan memakai aplikasi versi 4.3 sehingga ULP Provinsi Jambi menunda seluruh Pengadaan barang dan jasa setelah 1 Juli 2018 tersebut sampai aplikasi versi 4.3 tersedia, “tegasnya.
Foto, Peserta pelatihan aplikasi SPSE 4.3.
Dengan demikian, aplikasi SPSE akan dilakukan instalasi secara bertahap di seluruh LPSE se – Indonesia, sehingga dapat segera digunakan untuk pengadaan tahun anggaran 2019.
Secara perdana Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi yang pertama dalam proses install SPSE versi 4.3. Terhitung mulai dari Rabu, 5 September 2018, LPSE LKPP sudah menggunakan aplikasi SPSE Versi 4.3.(Inro)