Jambi — Jambiekspose.com. Pemerintah Provinsi Jambi melalui Disperindag menggelar pertemuan Forum Komunikasi Perpupukan untuk membahas ketersediaan dan kelancaran distribusi pupuk di daerah itu.
Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh Kadis Perindag Provinsi Jambi, Ariansyah Rabu(03/10/2018) Hotel Grand Jambi.
Turut mendampingi AKP Tema Zebua.SH. MH, Korwas PPNS, Narasumber TPHP Provinsi, Subiyanto, Kabid Perdagangan Disperindag Provinsi Jambi.
Dikatakan oleh Ariansyah, Forum Komunikasi Perpupukan Provinsi Jambi melakukan pertemuan dalam membahas berbagai hal mengenai pupuk sudah sejauh para petani mendapatkannya.
Tujuan dari kegiatan forum komunikasi perpupukan ini silahturahmi antar sesama produsen, distributor, pengecer pupuk dengan Pemerintah Pemprov Jambi khususnya Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian.
“Berdasarkan Permendag No 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan ketersediaan Pupuk Bersubsidi di wilayah Provinsi, “jelasnya.
Forum ini membahas akan permasalahan-permasalahan yang terjadi mengenai keberadaan pupuk yang dibutuhkan oleh para petani.
“Disperindag Provinsi Jambi mengundang para produsen yang ada di Kota Jambi seperti Pupuk Sriwijaya, Petrokimia, Pupuk Iskandar Muda dan distributor pupuk Kabupaten kota ada sebanyak 18 distributor, “terangnya.
Kadis Disperindag Provinsi Jambi, Ariansyah
Permasalahan-permasalahan yang ingin dilihat dari lini 2, tingkat produsen sampai dengan lini 3 dan lini 4.
Juga diingatkan bagi para distributor agar jangan melakukan merugikan banyak orang, contohnya para petani serta para distributor dilarang merangkap menjadi pengecer pupuk ke para petani.
“untuk saat ini belum ditemukan adanya permasalahan-permasalahan seperti distributor merangkap menjadi pengecer bila ada maka akan diberikan tindakan tegas, “imbuhnya.
Karena Disperindag Provinsi Jambi Berdasarkan Permendag No 15 Tahun 2013 itu sudah jelas, dan ini didalamnya mencakup dalam pengawasan.
” pengawasan ini ada 6(enam) rantai yang harus diawasi seperti jumlah, mutu, kualitasnya, lokasinya kemudian harga HET, “urainya.
” Dalam pertemuan ini bagi tingkat produsen sampai ketingkat pengecer untuk pupuk bagi konsumen itu sudah ada aturan mainnya, itu sudah ada dalam Permendag, Permentan dan aturan PPI secara khusus, “tegasnya.
Bagi distributor maupun pengecer harus memiliki gudang untuk menyimpan pupuk tersebut, kalau tidak punya gudang maka distributor maupun pengecer sudah menyalahi aturan sudah ditetapkan.
Bagi Disperindag Provinsi Jambi menggelar kegiatan forum komunikasi Perpupukan ini agar semua distributor maupun pengecer jangan melakukan atau merugikan konsumen, kalau ada maka akan diserahkan pada penyelidikan pada KP3 (komisi pengawasan pupuk dan Pestisida) akan turun.
Forum komunikasi Perpupukan membahas pada pupuk bersubsidi, karena ini merupakan pupuk dalam pengawasan oleh pemerintah pusat maupun daerah khususnya bagi Provinsi Jambi. (Inro).