Foto, Kabid Geologi Dan Air Tanah Buka FGD Rancangan Pergub Jambi, Pedoman Penghitungan NPA Kabupaten kota Se-Provinsi Jambi
Jambi, Jambiekspose.com – – Perhitungan NPA dan pajak air tanah itu berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 12 Tahun 2002. Dalam aturan tersebut, NPA ditetapkan oleh Kabupaten/Kota sebagai dasar untuk menarik pajak air tanah.
Hal ini ditandai dengan dibukanya Focus Group Discussion Rancangan Pergub Jambi tentang pedoman penghitungan NPA secara resmi oleh Kabid Geologi Dan Air Tanah, Ibnu Karel Suratno Kamis(04/10/2018) Hotel Grand Jambi.
Turut mendampingi Manaris Pasaribu, Badan Geologi, Dr. Thomas. T. Putranto, ST. M. Eng, Ahli Hidrogeologi UNDIP, Biro Hukum Setda Provinsi Jambi.
Dikatakan Ibnu Karel Suratno, sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“penguasaan negara atas sumber daya air dilakukan tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, “jelasnya.
Oleh karena itu menjamin pemanfaatan dan pemakaian air yang adil dan merata diperlukan pengaturan perizinan dan alokasi air.
” izin pengusahaan air tanah yang ditetapkan bukan merupakan izin untuk memiliki atau menguasai air tetapi hanya terbatas pada pemberian izin oleh pemerintah daerah untuk memperoleh air dan mengusahakan sejumlah kouta air”terangnya.
Alokasi air diberikan berdasarkan ketersediaan air serta prioritas alokasi air disamping kouta air yang ditetapkan dalam izin dapat ditinjau apabila persyaratan mengalami perubahan berarti.
Keberadaan air tanah khususnya di Provinsi Jambi cukup melimpah tetapi tidak setiap tempat terdapat air tanah sesuai dengan kondisi geologi.
Untuk mengatasi permasalahan ini maka diperlukan pengelolaan air tanah sebagai upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air tanah.
“salah satu bentuk pengelolaan air tanah, dengan penetapan penghitungan Nilai perolehan air tanah (NPA) Kabupaten kota Se-Provinsi dengan Pergub sebagai acuan dalam penentuan besaran pajak air tanah, “imbuhnya.
Kebijakan tersebut berubah seiring terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penetapan NPA yang sebelumnya menjadi kewenangan Bupati/Walikota beralih kepada Gubernur. NPA itu, nilai air tanah yang telah diambil dan dikenai pajak air tanah.
Ditambahkan Eko Budiarto, ST, Kasi Pengusahaan air tanah, NPA dan pajak air tanah berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Nilai Perolehan Air Yang Digunakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Yang Memberikan Pelayanan Publik, Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam.
Peserta FGD NPA ini ada sebanyak 33 orang terdiri dari unsur pelaku usaha, PDAM Kabupaten kota Se-Provinsi Jambi, PTSP. (Inro)