Foto Inro, Kaban Kesbangpol Provinsi Jambi Buka Seminar IPTGI
Jambi, Jambiekspose.com – -Seminar ini merupakan kegiatan program kerjasama badan Kesbangpol Provinsi Jambi dengan Ormas ikatan persaudaraan tukang gigi Indonesia (IPTGI) Provinsi Jambi.
Bertempat di Hotel Ratu Senin(29/10/2018) Kaban Kesbangpol, Asnawi. AB, membuka secara resmi seminar Profesi pekerjaan tukang gigi pertama kali dilaksanakan.
Turut mendampingi Ketua Umum IPTGI, Mahfud Sugiarto, Suharlis, Kasi SDM Dinkes Kota Jambi, Kabid Ormas, Beni Suryaman.
Dikatakan oleh Drs. Asnawi AB, dengan mengambil tema Untuk ketahanan ekonomi masyarakat oleh pemerintah daerah Provinsi Jambi badan kesatuan bangsa dan politik bekerjasama dengan ikatan persaudaraan tukang gigi (IPTGI) Provinsi Jambi.
“adapun bentuk kegiatan kerjasama ini dapat berupa seminar, Sosialisasi, pelatihan yang berhubungan dengan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri sesuai dengan permendagri no 58 tahun 2017 mengenai Ormas, “jelasnya.
Sehingga dapat terjalinnya kemitraan dan juga meningkatkan partisipasi dan peran organisasi kemasyarakatan dan atau lembaga dalam bidang politik dan pemerintahan.
Dari Kesbangpol berharap kepada seluruh peserta dan komponen yang terlibat dalam kegiatan ini untuk serius mengikuti dan melaksanakan kegiatan ini.
Sementara itu ditambahkan Mahfud Sugiarto, ikatan persaudaraan tukang gigi Indonesia atas prakarsa dari anggota untuk membentuk suatu organisasi profesi yang berbadan hukum.
“Tahun 2012, para pengurus IPTGI mendatangi pihak pemerintah, mengadu dan meminta arahan akan nasib pekerjaan para tukang gigi di Provinsi Jambi, “terangnya.
Kemudian meminta saran kepada pemerintah daerah, khususnya Gubernur Jambi dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, agar pekerjaan tukang gigi segera membuat pada akta notaris supaya bisa berbadan hukum.
” tepatnya pada 31 Januari 2012, IPTGI secara hukum dinyatakan resmi oleh pemerintah melalui badan Kesbangpol Provinsi Jambi, “tegasnya.
Kemudian berpesan pada anggota maupun masyarakat yang mempunyai keahlian dalam membuat gigi agar segera mendaftarkan diri sebagai anggota maupun menjadi pengurus agar mereka tidak melanggar akan hukum.
“para anggota IPTGI ini sudah mempunyai para pengurus dari Sebelas Kabupaten kota Se-Provinsi Jambi, atau DPC, juga para anggotanya ini juga sebagai pembayar pajak, “ucapnya.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tukang gigi yang mempunyai izin praktik dapat berpraktik kembali.
Intinya bahwa IPTGI ini secara resmi diakui oleh pemerintah sesuai dengan keputusan MK menyatakan Pasal 73 ayat (2) Undang-undang Praktik Kedokteran bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah. (Inro)