Foto Humas BKIPM Jambi.
Jambi, Jambiekspose.com – – Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi kembali melakukan pelepasan Liarkan Benih Lobster hasil Tangkapan dari tim penegakan hukum.
Hal ini disampaikan langsung oleh Humas BKIPM, Ski Sukarni melalui WA Senin(12/11/2018) Pulau Berhala, laut Lepas Kepulauan Riau.
Disampaikan oleh Ski Sukarni, hasil Pengungkapan yang dilakukan oleh tim gabungan penegakan hukum terhadap pelaku pengembangan benih lobster tanpa ijin dari pemerintah atau Kementerian perikanan dan kelautan terjadi dikota Jambi beberapa hari lalu.
“Kegiatan hasil penangkapan dan Pengungkapan benih lobster ini langsung dilaporkan kepada Kementerian perikanan dan kelautan, dan atas instruksi tegas dari ibu menteri benih lobster itu harus segera dilepas Liarkan sesuai dengan alamnya, laut lepas, “jelasnya.
Yang terlibat dalam pelepasliaran benih lobster dilakukan oleh BKIPM Jambi disaksikan oleh instansi yang terkait dari Dinas Kelautan dan Perikanan danĀ Provinsi Jambi, penegak hukum dari Poltabes Jambi
Polair Jambi.
Pelepasan liar ini ada 2(dua) Tahap, tahap pertama dilakukan Sabtu, 10 Nop 2018 dengan Jumlah yang dilepas liarkan adalah 56.076 ekor dan tahap kedua. Minggu, 11 Nop 2018, Jumlah yang dilepasliarkan : 39.800 ekor.(Inro).