Jambi — Jambiekspose.com. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan merupakan salah satu alat perencanaan dan pengendalian manajemen dan sekaligus sebagai media akuntabilitas manajemen dalam Pertambangan.
Hal ini ditandai dengan Penyerahan persetujuan RKAB oleh Kadis ESDM Provinsi Jambi, harry Andria Kamis(24/01/2019) rumah kito resort.
Turut mendampingi Kabid PMB ESDM Provinsi Jambi, Irfandri Hadi, Perwakilan BRI, Duta Okky Wicaksono, Perwakilan Inspektur Tambang.
Dikatakan Harry Andria, RKAB yang disiapkan secara matang, akan banyak membantu manajemen pertambangan dalam memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi, namun kelemahan dalam penyiapan RKAB juga dapat mempengaruhi kredibilitas manajemen.
“RKAB itu sangat penting karena dalam dua tahun belakangan ini RKAB sangatlah penting dan menjadi dasar dari kegiatan pertambangan, “jelasnya.
Pertama, RKAB itu merupakan integrasi beberapa perizinan yang harus acuan dimana sebelumnya perusahaan mengurus sendiri, ini merupakan keputusan dari pihak pemerintah agar investasi dari pertambangan dapat terwujud.
Kedua, RKAB itu juga sangat penting merupakan bagian dari pengawasan dari dinas ESDM baik seluruh indonesia khususnya Provinsi Jambi juga menjadi dasar melakukan pembinaan.
“Bagi dinas ESDM Provinsi Jambi akan memberikan suatu Award bagi perusahaan yang telah melaksanakan akan capaian dari RKAB tersebut, “ucapnya.
Pemberian Award ini bisa memacu semua pemilik perusahaan tambang untuk segera melakukan akan RKAB tersebut, dapat menciptakan suatu iklim investasi positif bagi Provinsi Jambi.
Ditambahkan Irfandri Hadi, kegiatan ini dilaksanakan bertujuan agar pemangku kepentingan dari perusahaan dapat menciptakan iklim investasi yang positif.
“dengan diberikan RKAB oleh pemerintah daerah Provinsi Jambi suatu RKAB itu merupakan termasuk bagian pengawasan, perizinan kepada perusahaan, tinggal perusahaan yang menjalankannya, “ucapnya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Menyerahkan sebanyak 85 RKAB Bagi Perusahaan Pertambangan yang telah memenuhi kriteria diberikan oleh pemerintah daerah.
Tapi jangan lupa bahwa pemberian ini juga mendapatkan pantauan dari badan pengawasan seperti KPK, sehingga KPK melihat apakah sudah menjalankan sesuai dengan prosedur atau tidak oleh pemerintah daerah.
“pemerintah daerah Provinsi Jambi telah memberikan atau menyetujui ada sebanyak 85 IUP dengan total jumlah produksi 10.5 juta ton, “tegasnya. (Inro).