Rabu , Oktober 16 2024
Home / Daerah / JUM’AT KELILING, H.M. SYATAR SOSIALISASIKAN UU NOMOR 16 TAHUN 2019

JUM’AT KELILING, H.M. SYATAR SOSIALISASIKAN UU NOMOR 16 TAHUN 2019

Sarolangun — Jambiekspose.com.

Kemenag Sarolangun yang juga sekaligus sebagai Ketua PCNU Kabupaten Sarolangun Drs. KH. M. Syatar bersama Kapolres Sarolangun AKBP. Deny Haryanto melaksanakan Jum’at Keliling di Masjid At-Taqwa Kelurahan Pasar Singkut Kecamatan Singkut kabupaten sarolangun jumat , 08/11/2019 .

Dalam arahannya yang disampaikan kepada jama’ah usai sholat Jum’at Ka. Kemenag mensosialisasikan tentang perubahan Undang-undang tentang usia perkawinan kepada maayarakat pasar singkut.

Menurut Kemenag sarolangun syatar dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 maka usia pernikahan minimal 19 tahun bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan.” dan bagi kaum yang mau menikah datang ke KUA . akan di berikan pemahaman bagai mana menikah menurut agama islam”

Usai melaksanakan Jum’at Keliling Ka. Kemenag meninjau kondisi salah satu Madrasah di Singkut.(M.yunus)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

“Toke J Menggorok Hukum: Nyawa di Ujung Parang, Aparat Diam Seribu Bahasa!”

JambiEkspose.com(Jambi)– Kasus pengeroyokan brutal dan percobaan pembunuhan terhadap Dedi Irawan oleh oknum Penjaga Kebun (PK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas