Sarolangun — Jambiekspose.com.
Kemenag Sarolangun yang juga sekaligus sebagai Ketua PCNU Kabupaten Sarolangun Drs. KH. M. Syatar bersama Kapolres Sarolangun AKBP. Deny Haryanto melaksanakan Jum’at Keliling di Masjid At-Taqwa Kelurahan Pasar Singkut Kecamatan Singkut kabupaten sarolangun jumat , 08/11/2019 .
Dalam arahannya yang disampaikan kepada jama’ah usai sholat Jum’at Ka. Kemenag mensosialisasikan tentang perubahan Undang-undang tentang usia perkawinan kepada maayarakat pasar singkut.
Menurut Kemenag sarolangun syatar dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 maka usia pernikahan minimal 19 tahun bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan.” dan bagi kaum yang mau menikah datang ke KUA . akan di berikan pemahaman bagai mana menikah menurut agama islam”
Usai melaksanakan Jum’at Keliling Ka. Kemenag meninjau kondisi salah satu Madrasah di Singkut.(M.yunus)