Sarolangun — Jambiekspose.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun melakukan sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 mendatang bersama insan Pers Sarolangun, Rabu (20/11/2019) di aula KPU Sarolangun.
Kegiatan tersebut dalam rangka membahas peran serta insan pers dalam sukseskan kegiatan pilgub Jambi Tahun 2020 mendatang.
Saa kegiatan tersebut berlangsung dihadiri oleh Ketua KPU Sarolangun, M. Fakhri, HS, M.Pd.I, Devisi Data dan Informasi, Drs. A. Anif, Sekretaris KPU, Heri Sufatmi, S.E, Aiptu Tri Handoko selalu Kanit Politik Sat Intelkam Polres Sarolangun, Serta seluruh insan pers liputan Kabupaten Sarolangun.
Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri mengatakan, berdasarkan peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020. Untuk itu, KPU Sarolangun melaksanakan pelayanan pers dalam rangka Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.
“Yang jelas, mulai tanggal 01 Oktober kemarin KPU Provinsi Jambi sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Provinsi, terkait anggaran. Anggarannya sudah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jambi kepada KPU Provinsi, tapi kita saat ini belum tahu berapa anggarannya,” kata ketua KPU Sarolangun, Fakhri.
lanjutnya, adapun tahapan pemilihan tahun 2020 diantaranya Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 01 Oktober 2019, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis pada 01 November 2019 — 22 September 2020, Pembentukan PPK dan PPS pada 01 Januari — 21 Maret 2020, Pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih pada 16 — 29 April 2020.
“Dari jadwal yang kami terima, Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 21 Juni — 21 Agustus 2020, Pendaftaran Pemantau Pemilihan pada 1 November 2019 — 16 September 2020, Pendaftaran Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat dan Pendaftaran Pelaksana Penghitungan Cepat pada 01 November 2019 — 23 Agustus 2020,” jelasnya.
Sementara itu, pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih pada 17 April — 16 Mei 2020, Penetapan DPS pada 5 — 14 Juni 2020, Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat terhadap DPS pada 19 Juni — 28 Juni 2020, Perbaikan DPS oleh PPS pada 24 Juni — 3 Juli 2020, Penetapan DPT pada 17 — 18 Juli 2020, Pengumuman DPT oleh PPS pada 1 Agustus — 22 September 2020, Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota pada 11 Desember 2019 — 5 Maret 2020.
“Untuk masa pendaftaran pasangan calon pemilihan pada 16 — 18 Juni 2020, selanjutnya tanggapan dan masukan masyarakat pada 16 — 20 Juni 2020, penetapan pasangan calon pada 8 Juli 2020, pengundian nomor urut pada 9 Juli 2020, Kampanye pada 11 Juli — 19 September 2020, masa tenang pada 20 — 22 September 2020,” jelasnya lagi.
Tidak hanya cukup sampai disitu saja, tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dilansungkan pada 23 September 2020, Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman hasil penghitungan suara tingkat KPU.
“Tentunya kita semua sama-sama berharap, penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan kepala daerah di berbagai Kabupaten Kota di Provinsi jambi 2020 dapat berjalan dengan damai, aman, lancar serta berkualitas, tentunya mewujudkan itu semua perlu adanya kerja sama dari kita semua,” tutupnya.(M.Yunus)