Minggu , Desember 15 2024
Home / Daerah / Diduga Amdal PT. APTP Fiktif, Himpabal Minta Klarifikasi

Diduga Amdal PT. APTP Fiktif, Himpabal Minta Klarifikasi

Muhammad : yang sudah ditandatangani jangan diingkari

Sarolangun — Jambiekspose.com. LSM Himpunan Masyarakat Putra Batin Limo (Himpabal) terkait Belum adanya penyelesaian Konflik tuntutan mereka kepada pihak perusahaan PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) Salah Satunya persoalan diduga PT.APTP belum memiliki Amdal sesuai amanat Undang Undang nomor 32 pasal 36 ayat 1 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, beserta tuntan lainnya.

Padahal menurut ketua Himpabal Muhammad, pada saat dikonpirmasi harian ini,bahwa sebelumnya mereka (Himpabal) sudah menempuh jalan mediasi baik itu secara langsung dipasilitasi oleh pihak pemerintah ataupun dikantor tepatnya dikebun milik perusahaan Agrindo dan semua mediasi tersebut berita acaranya sudah ditangani dari semua pihak terkait.

“Mediasi sudah dua kali yang pertama diaula bupati pada tanggal 31 oktober kemaren, yang kedua dikantor agrindo pada tanggal 4 Desember semuanya berita acaranya sudah ditandatangani, tinggal lagi penyelesaiannya yang belum ada saat ini.”jelas Ketua Himpabal yang kerap dipanggil Momad itu.

Menyikapi hal tersebut menurut Himpabal pihak pemerintah sejauh ini menutup mata dan menyepelekan apa yang diteriakkan himpabal selama ini.

“Yang sudah ditanda tangani jangan diingkari.” Tambahnya sambil menunjukan 2 lembar surat hasil mediasi yang sudah ditandatangani dari semua pihak yang hadir pada saat mediasi.

Muspardi, sekretaris Himpabal menyebutkan selain tuntutannya yang lain, Amdal PT.APTP adalah saat ini sangat Misteri karna diduga yang dikeluarkan selama ini piktif.

“Banyak sekali kejanggalan kejanggalan yang selama ini diduga ada pembiaran dari pihak tertentu, salah satunya kita minta baik itu dari pihak Agrindo sendiri maupun dari pihak pemerintah terkait untuk mengklaripikasinya, bagai mana dugaan Amdal piktif ini, karena kalau tidak demikian tidak menutup kemungkinan ini kita lanjutkan keranah hukum.”pungkas Muspardi.

Berdasarkan informasi yang dapat ditelusuri harian ini, himpabal berharap kepada pemegang kebijakan agar memang tidak menerbitkan perpanjangan izin HGU PT.APTP sesuai hasil mediasi berita acara poin ke-dua, diruang aula bupati yang secara langsung pada saat itu dipimpin Asisten I Arief, dengan berbunyi “perpanjangan HGU PT.APTP belum bisa diproses perpanjangan apabila Konplik dengan masyarakat Bathin Limo belum diselesaikan”.(M.Yns)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Wujudkan Kesejahteraan Rakyat, PetroChina Serahkan 18 Program Pemberdayaan Masyarakat ke Pemkab Tanjab Timur

  JAMBIEKSPOSE.COM | TANJABTIM — PetroChina International Jabung Ltd menyerahkan 18 Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas