Sabtu , Desember 2 2023
Home / Berita Terkini / Ondel-Ondel bolehkah ngamen di jalanan? Begini penjelasan nya

Ondel-Ondel bolehkah ngamen di jalanan? Begini penjelasan nya


Jambiekspose.com, Tangerang – Sekretaris Dinas Pariwisata Tangerang Selatan, Heru Agus Santoso mengatakan, sementara ini belum mengatur pengamen ondel-ondel.

“Kami akan evaluasi dan kaji kalau memang ternyata nanti dari Satpol PP bilang itu meresahkan, tentunya ada regulasi lebih lanjut,”katanya.

la pastikan bahwa setiap kelompok pengamen ondel-ondel yang beroperasi di Tangsel mesti tunduk pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

“Nanti kita cek kalau memang selama pelaksanaan di Tangsel mengganggu ketentraman dan ketertiban umum tentunya kita berlakukan itu sama Satpol PP,” terang Heru.

Menurutnya, selama ini belum ada pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu atas keberadaan pengamen ondel-ondel.

Selama ini kan belum ada pengaduan terhadap keresahan dan keluhan mereka sebagai pelanggar ketertiban umum,” tambahnya.
Kelompok seniman jalanan itu berpindah lokasi lantaran di ibu kota ditangkapi Satpol PP setempat.

Sebagai informasi yang dikutip dari laman pemprov DKI, Ondel-ondel ditetapkan sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017.

Aturan tersebut ditetapkan oleh pejabat pelaksana Gubernur DKI Jakarta Sumarsono pada 1 Februari 2017 yang memberikan kriteria penggunaan ondel-ondel sebagai ikon kebudayaan masyarakat Betawi Jakarta.

Dalam Pergub tersebut disebutkan tiga fungsi dari ondel-ondel, yaitu:

1. Sebagai pelengkap berbagai upacara adat tradisonal masyarakat Betawi.

2. Sebagai dekorasi pada acara seremonial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, festival, pentas artis asing, pameran, pusat perbelanjaan, industri pariwisata, gedung pertemuan dan area publik yang memungkinkan dari aspek estetika dan keselamatan umum.

3. Penempatan di sisi kanan kiri pintu masuk, di lobby sebagai pelengkap photo (photo wall), di panggung pementasan atau dalam bentuk visual di LED/Videotron, atau tempat lain sesuai estetika.

Berlandaskan Perda inilah, ondel-ondel dinilai tak pantas keliling kampung untuk memberikan hiburan dan disebut sebagai aktivitas mengamen.

Pemprov DKI menyebut karena ondel-ondel merupakan warisan budaya Betawi, marwah sebagai ikon tidak harus turun derajat digunakan sebagai pengamen.

(gaa)

Spread the love

About jambi ekspose

Check Also

Turun di Jakarta Pencak Silat National Championship, PPLDP Kota Jambi Gondol 4 Medali Emas Dan 1 Medali Perak

Jambiekspose.com (JAMBI)- Atlit PPLPD  (Pusat Pendidikan Dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah) Binaan Dispora Kota Jambi, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas