Senin , April 28 2025
Home / Berita Terkini / Kembali.! Ribuan Buruh menggelar aksi unjuk rasa lanjutan menolak Omnibuslaw atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Kembali.! Ribuan Buruh menggelar aksi unjuk rasa lanjutan menolak Omnibuslaw atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Jambiekspose.com, Jakarta – Ribuan Buruh menggelar aksi unjuk rasa lanjutan menolak Omnibuslaw atau Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Senin,12 April 2021.

Pimpinan serikat pekerja dan perwakilan buruh di tingkat Kab/Kota, Provinsi, dan Nasional melakukan aksi terbatas di tempat-tempat yang sudah ditentukan, antara lain: MK, Kantor Gubernur, Kantor Bupati/Walikota.

Ratusan ribu buruh yang tidak ikut dalam aksi lapangan, sedang mengikuti aksi virtual secara live streaming.
aksi dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan. Pihaknya tidak akan melanggar ketentuan-ketentuan Satgas COVID-19 dan aparat keamanan. Para buruh yang melakukan aksi siap melakukan rapid test antigen dan protokol kesehatan lainnya.

Adapun tuntutan buruh dalam aksi lanjutan ini antara lain.

1.Meminta Hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

2.Berlakukan UMSK tahun 2021.

3.Bayar THR 2021 secara penuh dan tidak dicicil.

4.Usut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan demo diikuti oleh buruh sektor industri mulai dari logistik, tekstil, garmen, sepatu, makanan-minuman, percetakan, penerbitan, pariwisata, farmasi, kesehatan, kimia, energi, pertambangan, semen, elektronik, otomotif, hingga pekerja honorer.

Bentuk aksinya ada perwakilan yang datang ke Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penolakan Omnibus Law. Dan di daerah-daerah ada perwakilan yang datang ke kantor gubernur atau kantor bupati/walikota di daerahnya masing masing,” ujar Said Iqbal

Aksi ini digelar serentak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, NTB dan beberapa provinsi lainnya.

(gaa)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

H.M Syukur Bahas Persoalan Sampah, di Kantor Camat Bangko

  JAMBIEKSPOSE.COM | MERANGIN – Diikuti Kadis LH, Kadis Koperindag, Camat Bangko dan Para Lurah, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas