Jumat , Maret 29 2024
Home / Berita Terkini / Polres Tanjung Jabung Barat, kembali membongkar perjudian, sindikat judi tembak ikan dibongkar polisi, siapa saja pelaku nya?

Polres Tanjung Jabung Barat, kembali membongkar perjudian, sindikat judi tembak ikan dibongkar polisi, siapa saja pelaku nya?


Jambiekspose.com, Tanjabbar – Aparat kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi; kembali membongkar perjudian, kali ini, sindikat judi tembak ikan dibongkar polisi beserta enam pelaku langsung ditangkap.

Terbongkarnya judi tembak ikan tepat di Mahau, Kelurahan Sungai Panonan, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar dan para pelaku ditangkap langsung dibawa ke Polres guna diproses lebih lanjut.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi membenarkan ada sindikat perjudian dibongkar polisi dan enam orang pria yang sedang berjudi ikut ditangkap.

“Ya benar ada, ketahuan saat berjudi tembak ikan dan enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.

Guntur mengatakan, terbongkarnya judi setelah adanya laporan dari Satgas Preemtif (Intelkam) polres ada perjudian di Kecamatan Batang Asam dan saat mendapat laporan, tim Satgas Tindak Ops Pekat I Siginjai 2021 langsung meluncur ke TKP dan saat di lokasi, tim langsung mengepung tempat perjudian dan setelah masuk, tim menemukan enam orang sedang main judi tembak ikan dan para pemain yang mengetahui hanya bisa pasrah ke polisi karena sudah dikepung.

“Para tersangka ditangkap bernama M 52 tahun, jb 39 tahun, Pb 33 tahun, DS 35 tahun, M 39 tahun, Db 39 tahun yang keseluruhan merupakan satu
Desa Sei Panoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar,”Jelasnya minggu, 18 april 2021.

Guntur menceritakan, sindikat perjudian saat sebelum dibongkar polisi, awalnya tempat lokasi tertutup pakai terpal panjang supaya tidak diketahui polisi, namun setelah adanya laporan, tim satgas langsung membongkar judi serta mendapatkan pemilik dan pemain di dalam lokasi judi dan setelah itu pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres.

“Para pelaku ditangkap sabtu malam, 17 april 2021, sekitar pukul 21.00wib dan Barang bukti yang berhasil disita, 1 unit meja mesin judi jenis tembak ikan, Chip mengisi saldo mesin judi serta uang tunai sebanyak 2.710.000 rupiah dan atas kelakuan enam tersangka terancam 10 tahun penjara,”katanya

( red rif 002 )

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Eddy Gunawan Alias Kimlay Divonis Bebas oleh Hakim PN Jambi Dari Kasus Yang Menjerat Dirinya 

Jambiekspose.com | JAMBI – Sidang pembacaan Putusan terhadap terdakwa Eddy Gunawan, telah di gelar di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas