Jambiekspose.com ,Jambi – Terbalik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi jambi yang menggelontorkan anggaran sebesar 7.8 M untuk penyelenggaraan Pemungutan suara ulang (PSU) di 88 TPS yang ada di 5 kabupaten atau kota di provinsi jambi, 27 Mei Mendatang.
Dimana Bawaslu Sebagai bagian penting dalam pemilu dibidang pengawasan terhadap hadap pemilu itu sendiri, Harus Menelan Pil Pahit pasalnya Bawaslu provinsi jambi hanya menggunakan anggaran sisa dari pilkada 2020 lalu.
Hal itu dikatakan langsung oleh ketua Bawaslu Jambi, Asnawi Rivai saat di hubungi melalui pesan instan WhatsApp.
” Waalaikumsalam..anggaran bawaslu untuk PSU di tiga 5 kabupaten diambil dari sisa dana pilkada yang ada ” Sebutnya, Senin (19/04/2021).
Sementara itu dikatakan Asnawi bahwa Bawaslu tidak ada perekrutan Pengawasan ulang dan akan mengaktifkan pengawas pada pilkada 2020 lalu.
“Kalo pengawas kecamatan dan desa kami mengaktifkan kembali yang lama, Termasuk ptps sepajang masih memenuhi syarat” Kata ketua Bawaslu Jambi itu.
Diketahui hal ini dikarenakan Bawaslu tidak ada putusan atau perintah untuk mengganti pengawas yang bertugas, tidak seperti KPU yang di haruskan untuk mengganti petugas yang lama dengan yang baru.
( red, 007 )