Selasa , Desember 12 2023
Home / Berita Terkini / Tak Lengkapi Persyaratan Mudik, Siap-siap Putar Palak Dari Kawasan Hukum Polres Muaro Jambi

Tak Lengkapi Persyaratan Mudik, Siap-siap Putar Palak Dari Kawasan Hukum Polres Muaro Jambi


Jambiekspose.com, Muaro Jambi- Pemerintah tidak meniadakan Mudik Lebaran idul Fitri 1442 H atau tahun 2021 Masehi, larangan mudik tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 13 tahun 2021.

Pemerintah melarang mudik semata-mata untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 di Indonesia, tidak luput di Provinsi Jambi sendiri.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto menyebut sebagai salah satu tugas satgas Covid-19 untuk melakukan pengendalian penyebaran virus Corona yang masih mewabah saat ini.

“Ini tertuang dalam surat edaran satgas covid 19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan larang mudik dan pengendalian penyebaran covid 19 terkhusus di wilayah hukum polres muaro jambi,”jelas Kapolres AKBP Ardiyanto, Senin (19/04/2021).

Tentu atas adanya edaran tersebut, akan di dirikan posko-posko pengaman terkait hal tersebut, Ardi menyebut bahwa pihak kepolisian terkhusus di Muaro Jambi akan mengevaluasi hal tersebut.

“Untuk hal itu kita evaluasi dimana saja akan didirikan, sesuai dengan syarat edaran tersebut,”tuturnya.

Diketahui surat edaran itu bermaksud untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalkan posko covid 19.

Dimana waktu atau Priode peniadaan mudik lebaran idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 Masehi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei Mendatang.

Sementara itu saat di tanya syarat apakah yang harus di penuhi masyarakat untuk bisa mudik di dalam provinsi, Kapolres menyebut untuk saat ini merujuk pada surat edaran tersebut.

“Merujuk pada surat edaran tersebut, syarat-syarat apa saja yang di butuhkan,”pungkasnya.

Perlu di ketahui ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh masyarakat sesuai dalam surat edaran tersebut.di antaranya,

Bagi masyarakat umum nonpekerja harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang di lengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik lurah atau kepala desa serta melampirkan data calon pelaku perjalanan.

Tidak cukup hanya itu saja, masyarakat juga harus melampirkan surat izin perjalan atau SKM yang mana surat ini berlaku hanya untuk satu individu dan berlaku bagi satu kali perjalanan, dan SKM ini merupakan syarat mutlak bagi pengguna perjalanan berusia 17 tahun keatas.

(Icsh 008)

Spread the love

About jambi ekspose

Check Also

Adean Teguh, S.T., S.H Sesalkan Pembangunan di SMPN 05 Tebo Ilir Diminta BPK-RI Segera Audit

Jambiekspose.com | TEBO ILIR – Diduga pengerjaan proyek SMPN 05 Tebo Ilir dikerjakan asal jadi, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas