Jumat , April 25 2025
Home / Berita Terkini / Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran untuk memperketat mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran untuk memperketat mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)


Jambiekspose.com, Jakarta – Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Graha BNPB dipantau dari Jakarta pada Kamis (22/04/2021)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran untuk memperketat mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam rangka menyikapi larangan mudik Idul Fitri 1442 hijriah/2021 masehi.

Pengetatan mobilitas tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Pengetatan perjalanan dalam negeri dimulai 22 April setelah melihat hasil survey meningkatnya pergerakan orang keluar daerah sebelum masa larangan mudik.

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 tetap berlaku pengetatan mobilitas masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadhan yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021.

(gaa)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Direktorat Binmas Polda Jambi melalui Subdit Bintibsos kembali melaksanakan kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas