Jambiekspose.com ,Jambi – Bagi seorang muslim, wajib hukumnya membayar zakat mal. Zakat maal beserta zakat fitrah sendiri termasuk dalam rukun Islam keempat.
Zakat maal adalah berasal dari kata bahasa Arab yakni ‘maal’ yang artinya harta atau kekayaan.
Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Oleh karena itu dalam pengertian zakat mal, zakat mal artinya zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Pelaksanaan zakat mal adalah menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara sendiri-sendiri (mandiri).
Wakil Walikota Jambi, Dr. dr. Maulana, MKM berharap zakat maal yang telah disalurkan kepada warga sekitar rumah dinas Wakil Walikota Jambi dapat bermanfaat.
“Pemberian zakat maal saya dan keluarga kepada warga masyarakat yang berada di sekitar masjid dan sekitar rumah dinas wakil walikota jambi kelurahan Mayang Mangurai dan Mudah-mudahan apa yang di berikan ini bermanfaat bagi masyarakat dan bisa mendo’akan kami dan keluarga untuk terus diberikan kesehatan dan kekuatan dalam rangka menjalankan amanah ini khususnya sebagai wakil walikota” Ungkapnya.
Di sisi lain pemberian zakat maal kepada penerima, para tokoh masyarakat, lurah dan camat setempat turut hadir dalam kegiatan yang di laksanakan di aula rumah dinas Wawako Jambi itu.
Dimana Maulana menyebut peran penting perangkat kecamatan baik itu lurah hingga ketingkat RT memiliki peran penting dalam pencegahan covid 19 di kota Jambi.
” juga bersilaturahmi dengan ketua RT dan para tokoh masyarakat dan lurah serta camat dalam rangka pencegahan covid-19 mensosialisasikan Kamtibmas kepada masyarakat karena peran RT sangat dibutuhkan ” Ujar Wawako Maulana, Jum’at (23/04/2021).
(Red 007)