Jambiekspose.com, Muaro Jambi- Pihak Kepolisian Muaro Jambi bersama Aparat TNI dan Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, lakukan kegiatan pengaturan mobilitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan memperketat mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Pos Pam dan Pos penyekatan Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, yang dilaksanakan pada Rabu (28/04) hari ini sekitar pukul 10.15 Wib.
Pemerintah melalui Satgas penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Upaya dalam pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan terhitung pada 22 april sampai 24 Mei 2021, sehingga dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan. Kebijakan tersebut dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran Covid-19 pada libur lebaran tahun 2021.
“Mari kita dukung kebijakan tersebut dan semangat dalam bekerja,”kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, Rabu (28/04).
Dalam pelaksanaan kegiatan penyekatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Penyekatan antisiapsi mudik lebaran tahun 2021 di Kelurahan tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
“Kita lakukan penyetopan kendaraan yang bernopol luar dan dalam daerah yang mau berpergian mudik melintasi Provinsi Jambi,”katanya.
Ia menghimbau kepada pengendara guna, selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan menunjukan hasil test Rapid PCR atau Rapid Antigen yang mana surat tersebut berlaku selama 1×24 Jam.
“Apabila didapati pengendara yang berpergian dari luar Provinsi Jambi tidak bisa menunjukan hasil dari test Rapid, supaya melakukan Rapid di Rumah Sakit (RS) terdekat,”jelasnya.
Dari hasil penyekatan didapati kendaraan yang diputar balikan lantaran, tidak mematuhi Prokes atau tidak bisa menunjukan hasil test Rapid PCR maupun Rapid Antigen.
“Diantaranya kendaraan yang harus diputar balikan yakni, Bus tujuan Semarang yang berjumlah 47 orang, Nopol BN 7623 JU, Bus tujuan Lampung berjumlah 20 orang penumpang Nopol Z 7638 MG, Bus tujuan Sumatera Selatan (Sumsel) sebanyak 15 orang penumpang Nopol B 7843 TW, Mobil minibus dari Bogor tujuan Bungo tidak dapat menunjukan surat bebas Covid-19 dengan paksa di putar balikan,”tandasnya.
( red, 009)