Minggu , April 20 2025
Home / Daerah / Kota Jambi / Bangko / Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo Tinjau kesiapan pos penyekatan arus mudik lebaran tahun 2021 perbatasan Jambi – Sumatera Barat

Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo Tinjau kesiapan pos penyekatan arus mudik lebaran tahun 2021 perbatasan Jambi – Sumatera Barat

Jambiekspose.com, Bungo – Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo meninjau kesiapan pos penyekatan arus mudik lebaran tahun 2021 perbatasan Jambi – Sumatera Barat di Jalan Lintas Sumatera KM. 50, nomor 01, Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo. Jum’at (30/4/2021) siang.

Dalam peninjauannya Kapolda Jambi didampingi Dansat Brimob, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dir Lantas, Dir Tahti Polda Jambi, tiba pukul 13.00 wib yang disambut oleh Wakil Bupati Muaro Bungo dan Kapolres Bungo AKBP Mokh. Lutfi serta Dandim Bute Letkol Inf. Ariyanto.

Kapolda Jambi mengatakan bahwa berdasarkan surat edaran Kepala BNPB nomor 13 tahun 2021 bahwa mulai dari tanggal 22 April – 5 Mei 2021 setiap orang yang melakukan perlintasan antar kota antar Provinsi wajib memiliki surat bebas Covid-19.

“Setiap warga yang melintas wajib memiliki surat bebas Covid-19 baik itu Swab PCR ataupun antigen yang berlaku 1×24 jam,” ujarnya.

Kapolda Jambi menegaskan jika tidak memiliki surat bebas Covid-19 bagi warga yang melintas di perbatasan Provinsi Jambi maka akan di Swab ditempat. Jika tidak ada, maka terpaksa harus putar balik ke tempat asal.

“Kita sarankan untuk Swab ditempat (pos pengetatan perbatasan) menggunakan GeNose C-19. Saya sudah sarankan kepada Kepala Posko dan Wakil Bupati Bungo untuk menyiapkan Swab GeNose C-19 di posko. Jika tidak ada yang melintas harus putar balik,” jelasnya.

Ia menambahkan belakangan ini tingkat rata-rata penambahan kasus Covid-19 semakin tinggi seperti salah satunya di Provinsi Jambi. Sehingga, dengan adanya pos penyekatan perbatasan ini berguna untuk mencegah tidak ada penambahan kasus Covid-19.

“Saya himbau bagi masyarakat yang mau melintas wajib memiliki surat bebas Covid-19 yang berlaku 1×24 jam. Mari sama-sama menjaga agar tidak ada penambahan pasien Covid-19,” tandasnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan bagi pelaku perjalanan darat antar Kecamatan, Kabupaten, hingga Provinsi diwajibkan untuk menunjukkan hasil swab Covid-19.

“Kami minta pelaku perjalanan untuk bisa menunjukkan hasil swab Covid-19. Kalau tidak ada swab bisa cek ditempat. Jika tidak, maka harus putar balik,” katanya.

(Red 002)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Diduga, Beberapa Mini Market di Kota Jambi Gunakan Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Tempat Parkir, Kerap Picu Kemacetan 

  JAMBIEKSPOSE.COM | KOTA JAMBI — Mencermati keberadaan beberapa cabang minimarket Fresh Mart dan Fresh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas