jambiekspose.com,JAMBI – Kembali Polresta Jambi melakukan penangkapan terhadap pelaku penjambretan yang terjadi di depan gudang spring bed Bigland, di Jalan lingkar Timur Tanjung lumut, Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Palmerah Kota Jambi , keberhasilan tersebut disampaikan pada Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Jambi Rabu 05/05 pukul 17.00 wib
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto SIK, Kasat Reskrim Kompol Handres , dan Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito Marbaro M.
Kapolresta menerangkan “jajaran Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap pelaku jambret
(AZ)25 th ,warga Kyai Haji Yusuf Helmi Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Danau Teluk kota Jambi.
Pelaku yang berjumlah 4 orang dan satu berhasil diamankan Satreskrim Polresta Jambi , yakni AZ, sementara ketiga rekan nya (DS). 37 th warga Tanjung Pasir Danau Teluk Kota Jambi, (HR) 26 th , dan (TA) 31 th warga KH KMS M.Saleh Tanjung Pasir Danau Teluk kota Jambi, masih DPO.
AZ berhasil diamankan tim Tekab Polresta Jambi beserta tim opsnal Jambi Timur , tim opsnal Jambi Selatan dan tim opsnal Kotabaru serta dibantu oleh Resmob Polda Jambi ,
Tim tersebut melakukan penggerebekan rumah tersangka di daerah tanjung pasir Kecamatan limapuluh Kota Jambi, dan di tangan AZ disita beberapa barang bukti berupa helm dan sepeda motor gunung ,
Kejadian bermula pelaku berusaha menjambret kalung emas milik korban yang terjadi pada tanggal 15 November 2020 pukul 10.15 WIB.
Sementara korban kelahiran Tahun 1994 , jenis kelamin perempuan, warga Jalan sersan darpin RT 05 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Palmerah Kota Jambi.
Kapolresta Jambi juga menjelaskan “pelaku sudah merencanakan kegiatan tersebut, pelaku memepet sepeda motor ke arah korban lalu menarik kalung di leher korban, dan korban sempat mempertahankan kalung miliknya, namun tersangka lebih kuat, hingga berhasil membawa kalung emas milik korban tersebut s berat 1,5 Suku yang dirupiahkan berjumlah Rp. 9 JT.
Polresta Jambi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit R2 Honda GTR 150 hitam tanpa nopol, 1 unit R2 jenis Honda Beat Hitam dengan nop palsu, dan 1 bh helm.
Atas perbuatannya pelaku AZ dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHP atau pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP.
Sementara 3 rekannya masih DPO dan dalam pengejaran pihak Satreskrim Polresta Jambi” tutup Kapolresta.
(Red D 002)