Jambiekspose.com, Jambi – Tim Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi berhasil meringkus Acong alias AS Yang Merupakan Narapidana atas kasus narkotika yang kabur dari lapas kelas llA Jambi saat banjir menerjang lapas tersebut pada 14 Juni 2017 lalu.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian menyebut Acong di amankan polisi saat tengah asyik duduk santai di teras rumah milik keluarganya di kawasan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
” Tim mendapatkan informasi bahwa warga binaan yang melarikan diri itu, sedang berada di rumah Keluarganya, dan langsung melakukan penyelidikan, napi itu berhasil di ringkus saat sedang duduk di depan rumah keluarga ” Ungkapnya. Kamis (20/05/2021).
Berdasarkan pengakuan Warga Binaan itu, Saat kabur dirinya sempat bersembunyi di belakang masjid yang berada di belakang lapas kelas ll A Jambi, setelah merasa aman, Acong Sempat pergi ke daerah 16 Kota Jambi untuk menemui keluarganya untuk meminta uang agar dapat pergi ke daerah Bungo.
“Setelah melarikan diri ternyata Acong sempat bekerja di PTPN Vl Desa Tani Jaya, sebagai buruh bongkar muat, 3.5 Tahun” Bebernya.
Setelah bertahun-tahun melarikan diri akhirnya sebelum Idul Fitri 1442 Hijriyah, Acong alias AS kembali ke Kota Jambi dan Berakhir di Tangan Tekab Rang Kayo Hitam
Diketahui sebelum kabur narapidana tersebut di hukum penjara selama 5 tahun 6 bulan, pada saat napi itu kabur baru menjalani hukumannya selama 1 tahun 6 bulan, dan masih akan menjalani sisa hukuman selama 4 tahun lagi.
( red 002)