Jambiekspose.con ,Kota Jambi – Penutupan area publik di kota jambi banyak mendapatkan sorotan dari berbagai pihak bahkan mematikan UMKM yang masih bertahan di masa sulit di tengah wabah Covid-19, Dalam surat menteri dalam negeri tersebut, bahwa PPKM yang dipedomani adalah instruksi menteri dalam negeri. Bagi standar PPKM yang dikeluarkan oleh menteri.
“Standar yang dikeluarkan oleh pak menteri itu apabila dalam satu RT ada enam keatas yang terdampak positif itu Zona Merah,”kata Walikota Jambi, Syarif Fasha, Rabu (23/06/2021) seusai penyerahan bantuan untuk para UMKM yang terdampak dari penutupan area publik, ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota jambi kepada para pelaku UMKM.
Sedangkan, tiga samapi lima rumah yakni Zona Orange dan satu sampai dua yakni Zona Kuning.
“Apabila tidak ada ditempat tersebut, masyarakat yang positif maka zona hijau,”katanya.
Jumlah Zona Hijau di kota Jambi yakni lebih kurang 1300, Zona Kuning terdapat 200 lebih. Zona orange hanya beberapa belas. Sementara itu Zona Merah tidak ada.
“Tetapi karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengatakan Kota Jambi Zona Merah, maka kami harus mengikuti petunjuk tersebut,”jelasnya dan dengan berat hati harus menutup area publik.
Tetapi kalo merujuk aturan Mentri dalam negeri tidak ada satupun Zona Merah yang ada di kota Jambi tegas Walikota.
“Dari aturan Mentri dalam negeri, di Kota Jambi tidak ada Zona Merah,”ungkapnya.
“Coba tanyakan sama pihak Pemprov atas dasar apa mereka bilang Kota Jambi Zona Merah,”sementara tiap kecamatan tidak ada yang merah tutup fasha.
(Red 002)