Jambiekspose.com , Kota Jambi – Kembali Tim Satgas Covid19 Kota Jambi melalui Inspektor Pengawasan Covid19 yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi. Minggu 11 Juli 2021 melakukan pengawasan terhadap kegiatan resepsi pernikahan, dibeberapa tempat lokasi yang telah diberikan izin oleh Satgas Covid19 kota Jambi .
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan, Pelaku Usaha Wedding Organizer ( WO) yang telah diberikan Izin dalam bertanggung jawab melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan mematuhi protokol kesehatan.
Dengan kegiatan yang berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Walikota Jambi nomor 14 Tahun 2021 Tentang perpanjangan PPKM Mikro. Dimana Kota Jambi telah dikategorikan masuk dalam pengetatan PPKM Mikro.
Hal tersebut juga dilakukan, meninadaklanjuti berdasarkan rapat Satgas Covid19 di ruang pola kantor Walikota Jambi pada tanggal 8 Juli 2021 bersama para pelaku usaha guna Mendukung Penanganan Covid19 dikota Jambi.
Ketua Satgas Covid19 Kota Jambi menekankan bahwa ada WO yang setiap kegiatan pada kunjungan Pejabat maupun Tim Satgas Covid19 pada jalanya acara baru mengingatkan kepada tamu, panitia, mempelai, dan pihak keluarga untuk mentaati Protokol Kesehatan.
Padahal seharusnya kehadiran Tim Satgas Covid19 datang adalah untuk memastikan kegiatan tersebut apakah sudah sesuai dengan Ketentuan yang diberikan.
Namun sangat disayangkan, pada kenyataan dilapangan ketika Tim Satgas Covid19 Kota Jambi melakukan pengawasan ditemukan adanya WO yang secara langsung melalui alat pengeras suara menyampaikan kepada tamu untuk segera memasang masker , berpindah tempat duduk, agar tidak berkerumun, untuk menjaga jarak dan yang seolah-olah dinilai telah menjalankan Prokes dengan baik ketika dilakukan pengawasan oleh TIM Satgas Covid19 .
Akan tetapi Kasat Pol PP Kota Jambi Mustari Affandi, A.P, ME. Menyaksikan secara langsung pelanggaran Prokes antara lain, tidak Adanya Petugas dari WO untuk mengarahakan Tamu mencuci tangan ketika masuk, tidak adanya petugas yang mengarahkan untuk menjaga jarak ketika berfoto sesuai pedoman simulasi Resepsi Pernikahan yang telah diberikan oleh Tim Satgas Covid19.
Dari hasil temuan dilapangan, Secara tegas Kasat PoL PP Kota Jambi, Mustari Affandi , A.P , ME , memberikan Sanksi denda administrasi kepada WO berinisial “LX” sebesar Rp. 5.000.000,- dan akan diusulkan kepada Ketua Satgas Covid19 Kota Jambi bahwa WO tersebut selama tiga bulan untuk tidak diberikan rekomendasi melaksanakan operasional kegiatan dengan Tujuan agar memberikan efek jera kepada WO tersebut dan yang lainya khususnya pada masa pandemi COVID 19 di Kota Jambi.
Dalam rangka memutus mata rantai Covid19 Kasat Pol PP Kota Jambi selama perpanjangan dan pengetatan PPKM Mikro dari tanggal 6 – 20 Juli 2021 menghimbau dan mengajak kepada seluruh WO , pihak keluarga yang akan melaksanakan Resepsi Pernikahan agar benar-benar berkomitmen untuk mentaati dan menjalankan prokes selama kegiatan berlangsung bukan karena kehadiran Satgas Covid19 maupun pejabat pemerintah.
Apabila masih terdapat pelanggaran maka Inspektor Satgas Covid19 Kota Jambi akan menindak tegas , tanpa tebang pilih sesuai ketentuan yang berlaku “ ujar Kasat Pol PP kota Jambi.
Sumber : kasatpol PP kota jambi
( red 002)