Jambiekspose.Com ( Jambi ) – Dirkrimum polda jambi kembali aman kan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kabupaten Merangin. Dalam konfrensi pers nya Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan menerangkan kronologi kejadian sampai penangkapan para pelaku.
Senin 12 /07/ 2021 team Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berkoordiansi dengan Subdit Jatanras Polda sumsel, bahwa ada sekelompok orang yang ingin menjual sparepart dan komputer alat berat di Palembang. Kemudian team Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan sejumlah orang tersebut dan setelah di cek bahwa sparepart dan komputer alat berat tersebut benar hasil tindak pidana pencurian di wilayah kab. Merangin.
Hal ini dikatakan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat memimpin ekpos kasus tersebut, Jumat (16/7/21). 7 pelaku diamankan karena mereka melakukan aksi pencurian perangkat alat berat di dua lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.
Ditreskrimum Polda Jambi menjelaskan Bersama Tim Gabungan Polda Sumsel berhasil Amankan 7 Spesialis Pencuri Komponen Alat Berat yakni Winarno (43), Ido Ade Saputra (29), Dedek Saputra (28), Andika Saputra (38), Wawan Setiawan (35), M Andre Aziz (21), dan M Rifai (34) yang merupakan warga Desa Lantak Seribu Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin.
Kejadian ini berawal dari laporan pemilik alat berat kepada polres merangin dengan -LP/B-46/VII/2021/Jambi/Resmerangin/Sek Pemenang, tanggal 07 Jully 2021.sekira pukul 11.00 wib ketika saya masih d rumah saya di hubungi oleh operator alat berat saya yang bernama Puguh andika memberitahukan bahwa alat kontoler komputer dan monitor panel dengan gigi vinal grip alay berat jenis exsafator hitaci 2013 sudah di curi orang, kemudian saya langsung meluncur ke lokasi alat berat saya yang berada di lokasi kebun bapak ali di desa. Lantak seribu kec, Renah pemenang. Sesampai di lokasi saya langsung mngecek alat berat saya dan memang benar bahwa alat-alat tersebut memang hilang tidak ada lagi kemudian saya mengumpulkan petugas jaga keamanan sdr. Parnok dan pengurus sdr. Fahrudin als mbilung kemudian saya ajak ke polsek pemenang dan membuat laporan agar kejadian pencurian ini diproses lebih lanjut. – LP/B/105/VII/2021/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI, tanggal 14 Juli 2021
“PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN” yaitu 1 (satu) Set Komputer alat berat Merk Komatsu, SUPPLY PUMP, Turbo Charger dan Dinamo Start. Kejadian berawal pada saat Pelapor mengecek ke lokasi dimana tempat alat berat yang posisinya sedang rusak, ketika itu Pelapor melihat alat berupa 1 (satu) Set Komputer alat berat Merk Komatsu, SUPPLY PUMP, Turbo Charger dan Dinamo Start sudah tidak terpasang pada tempatnya atau hilang, selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Pemilik barang Sdr. YASAK. Atas kejadian tersebut korban meminta pelapor dan datang ke Polres Merangin untuk melaporkan kejadian tersebut untuk di tindak lanjut. Karena kejadian tersebut mengalami kerugian + Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta rupiah).
Kemudian team resmob Polda Jambi melakukan pengembangan terhadap tindak pidanan pencurian tersebut.Hasil introgasi singkat yang di dapat bahwa sdr. Andre dan Sdr. rifai benar melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama teman lainnya yang saat ini sedang di daerah merangin. Dan selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Setelah melakukan penangkapan di Wilayah hukum Polda Sumsel pada hari hari senin tgl 12 juli 2021 team Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berangkat menuju Kab. Merangin dan melakukan Koordinasi bersama Opsnal Polres Merangin, bahwa ada beberapa pelaku lainnya yang sedang berada di Wilayah hukum Polres Merangin.
Dari hasil penangkapan berhasil membekuk Ketujuh pelaku bersama barang bukti yang belum sempat di jual, antara lain :
1. LP/B-46/VII/2021/Jambi/Resmerangin/Sek
– 1 (satu) set komputer dengan merk hitaci
– 1 (satu) set motogas
– 1 (satu) set spare part final drip yang berjumlah 5 buah -1 (satu) set kunci shock
-2 (dua) unit obeng -2 (dua) kunci ringpas dengan ukuran 12 (dua belas) dan 13 (tiga belas)
– 1 (satu) unit SPM R2 Scoopy warna abu-abu dengan Nopol BH 3890 XA dengan No Mesin: JM31E3247097 dan No Rangka MH1JM3134LK251951
– 1 (satu) unit R4 Toyota Calya warna Merah dengan Nopol BH 1366 FO dengan No Mesin
3NRH169802 dan No Rangka MHKA6GJ6JH3055193
-1 (satu) Mobil Avanza silver metalik nopol B 1398 BIB 1 (satu) set Komputer dengan merk Komatsu
-1 (satu) unit SPM R2 Supra Fit dengan No Mesin : HB11E1865800 dan No Rangka :
NH1HB11185K868926
Para pelaku melanggar pasal 363 KUHP PIDANA , dan di ancam hukuman pidana kurungan 5 tahun penjara, tutup dirkrimun.
( jurnalis : Nandy. S)