Sabtu , April 19 2025
Home / Berita Terkini / Sembilan kilogram sabu berhasil di amankan polda Jambi, banyak nyawa terselamatkan

Sembilan kilogram sabu berhasil di amankan polda Jambi, banyak nyawa terselamatkan

Jambiekspose.com ( Jambi) – Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo pimpin langsung pers release kasus penangkapan narkoba jenis sabu oleh Ditresnarkoba berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 9 kg.

Dalam keterangan nya Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo menjelaskan awal mula petugas pada 13 juli berhasil mengamankan dua orang, satu orang kurir dan satu lagi orang yang akan menerima barang narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg.

Selanjutnya Mereka berdua diamankan di rumah kosong yang berada di Desa Sungai Badar, kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, sekitar pukul 02.30 WIB.

 

“Ada seorang kurir berinisial NMY asal Pekan Baru, hasil penyelidikan dari Tim Sus Direktorat narkoba Polda Jambi diketahui akan menyerahkan barang itu kepada B. Keduanya berhasil ditangkap mengunakan kendaraan rental BB 1 Kg Gram,” Ujar jendral bintang dua.

Dijelaskan Kapolda setelah pengembangan kasus, pada 23 juli Ditresnarkoba kembali berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FN dan barang bukti Sabu sebanyak 8 Kg berasal dari pekan Baru Menuju palembang mengunakan kendaraan roda empat bernopol BG 9653 CE.

Kedua Pelaku diamankan dijalan lintas batas Jambi – Palembang , Desa Ibru Kecamatan Mestong, kabupaten Muaro Jambi sekitar pukul 11.30 wib , pada saat dilakukan penangkapan petugas terpaksa melakukan penembakan terhadap kendaraan pelaku, karena pelaku sempat melarikan diri.

Pada mobil pelaku tersebut terdapat bekas empat kali tembakan, tiga tembakan di body bagian belakang dan satu tembakan di kaca belakang tembus sampai ke depan dan nyaris mengenai supir.

“Pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melarikan diri terpaksa dilakukan penembakan terhadap mobil tersebut, sampai 4 kali Tembakan. Tetapi tersangkanya selamat tidak apa apa,” kata Kapolda.

Kapolda juga menegaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut berkat kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jambi, Satlantas dan Satuan Brimob Polda Jambi.

“Mobil tersangka dihadang oleh satuan brimob sehingga mobil bisa berhenti dan di bantu satlantas yang sedang bertugas,” tutup kapolda.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
( red 004)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Ditpolairud Polda Jambi dan Rombongan Ponpes Daaru Attauhid Kumpeh, Kunjungi Makam Datuk Rangkayo Hitam

  JAMBIEKSPOSE.COM | TANJABTIM – Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol. Agus Tri Waluyo menghadiri …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas