Senin , April 28 2025
Home / Advertorial / Ini Dia Empat kawanan pencuri Ranmor, di Amankan unit reskrim backup Tekab Rangkayo Hitam.

Ini Dia Empat kawanan pencuri Ranmor, di Amankan unit reskrim backup Tekab Rangkayo Hitam.


Jambiekspose.com ( Jambi) – Kapolresta Jambi Kombes Pol. Dover Christian, S.I.K., M.H. Bersama Wakapolresta Jambi AKBP. Ruli Andi Yunianto, S.I.K. Didampingi Kasat Reskrim Kompol. Handres, S.H., S.I.K. Kasubbag Humas AKP. Helrawaty Siregar S.H. Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan IPDA PUTU GEDE EGA PURWITA, S.Tr.K melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus di Lobby Mapolresta Jambi, Senin 02/08/2021. 13.00 Wib.

Kapolresta Jambi menyampaikan konferensi pers terkait Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUH Pidana.

Dengan Dasar LP nomor : LP/B-122/VII/2021/Polsek Jambi Selatan, tanggal 29 Juli 2021 pelapor a.n Ardyanto

Tempat Kejadian Perkara, Jl. Abd. Muis Lrg. Kenanga Rt.09 Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah Kota Jambi.

Untuk Modus Operandi Kapolresta Jambi menyampaikan bahwa awalnya tersangka SA dan SI berkumonikasi menanyakan untuk berburu (maling) setelah target ditentukan oleh tersangka SA. Para tersangka berbagi peran yang ber-beda² sedangkan SA sebagai Eksekutor dengan menggunakan kunci leter T untuk membobol pintu mobil dan switch kunci kontak mobil yang menjadi target para tersangka. Setelah berhasil tersangka inisial JO dan AL membantu mendorong mobil ketempat yang lebih sepi untuk dinyalakan kendaraan tersebut.

Setelah mobil berhasil dicuri tersangka JO menelpon SI untuk menunggu didaerah Kec. Pauh Kab. Sarolangun. Dan saat kendaraan telah diterima oleh SI dilokasi tersebut SI memberikan uang sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) untuk ongkos perjalanan kembali ke Jambi.
Selanjutnya SI membawa kendaraan tersebut ke daerah Tabir Selatan Kab. Merangin untuk mencari pembeli. Namun sebelum berhasil dijual tersangka SI ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan yang di Backup oleh Tis Reskrim Polsek Tabir Selatan.

Kapolresta Jambi menambahkan Kronologi penangkapan awalnya dari Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Putu Gede Ega Purwita S.Tr.K melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut kurang dari 1 x 24 Jam. Dari hasil penyelidikan bahwa kendaraan tersebut dalam perjalanan menuju Kec. Tabir Selatan Kab. Merangin, selanjutnya Tim melakukan kordinasi dengan Satres Polres Merangin untuk mengamankan kendaraan tersebut dan pelaku SI setelah diamankan Tim beserta Tekab Rangkayo Hitam Polresta Jambi melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan kemudian pelaku utama diketahui berada di daerah Pall Merah, dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Tiga orang berinisial JO, AL dan DO dan ditemukan kunci leter T dan satu unit kendaraan R2 merk Honda warna Hijau yang digunakan untuk melakukan aksi para pelaku.

Korban mengalami kerugian 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubhisi Pick Up L300 Warna Hitam Tahun 2020 senilai kurang lebih Rp. 150.000.000,- ( Seratus lima puluh juta rupiah).

Adapun Ancaman Hukuman sesuai dengan penerapan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana adalah selama-lamanya 7 (Tujuh) Tahun. ( red 002)

#Polriuntukindonesia
#polrestajambi
#kapolrestajambi
#humaspolrestajambi
#divisihumaspolri
#ungkapkasuskriminal
#satreskrimpolrestajambi
#konferensipers
#tekabrangkayohitam
#macan_jambiselatan
@divisihumaspolri
@polda_jambi

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

H.M Syukur Bahas Persoalan Sampah, di Kantor Camat Bangko

  JAMBIEKSPOSE.COM | MERANGIN – Diikuti Kadis LH, Kadis Koperindag, Camat Bangko dan Para Lurah, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas