Minggu , April 20 2025
Home / Berita Terkini / PNS Dishub Jambi Nyabu Ditangkap Polisi Bersama Dua Rekannya

PNS Dishub Jambi Nyabu Ditangkap Polisi Bersama Dua Rekannya

Jambiekspose.com ( Bungo) – Oknum Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo,Jambi berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Bungo karena kedapatan pakai Sabu-Sabu dirumah bersama dua rekannya.

Informasi dihimpun jurnalis, PNS kedapatan pakai sabu-sabu itu diketahui bernama Alpa Robi 39 tahun warga Jalan lintas, Asri, Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo dan dua rekannya warga biasa bernama Heppy Jastra 33 tahun dan Dedi Irawan 31, warga Desa Peranti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh, Bungo dan ketiganya saat ini sedang diperiksa intensif oleh pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian Huyadi Putra saat dikonfirmasi membenarkan ada tiga orang pria ditangkap karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu yang saat ini sedang diperiksa intensif.

“Ya ada kita tangkap 3 orang pria karena kedapatan memiliki sabu-sabu,”ujarnya.

Lumbrian menyebutkan, atas ditangkapnya tiga orang, satu orang diantaranya seorang Pegawai Negeri Sipil, yang bekerja di Dishub Bungo sedangkan dua orang lagi Wiraswasta dan Petani,”jelasnya jumat, 20 Agustus 2021.

Lumbrian menceritakan, sebelum penangkapan, pihak Satnarkoba menerima informasi dari Masyarakat di Jalan Alkausar, rt 06, Desa Batang Bungo,Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten bungo, sering terjadi transaksi Narkoba dan pihak Satnarkoba mendengar itu langsung melakukan penyelidikan dan tepat sekitar pukul 00.30wib langsung melakukan penangkapan tiga orang pria di sebuah rumah dan saat digeledah, Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dari PNS seberat 0,22 gram, 1 bong yang lengkap dengan pipet, 1 pirex kaca dan 1 unit sepeda motor PCX.

“Kita periksa lagi PNS guna menelusuri siapa bandar sabu-sabunya, guna mengungkap peredaran narkoba di Bungo,”terangnya.

Lumbrian mengatakan, atas penangkapan PNS dan dua rekanya dilakun langsung oleh Satnarkoba Polres Bungo tepat minggu, 15 Agustus 2021 dan atas Kelakuan PNS terancam kena Pasal 114 pasal 112 tentang Narkotika.

“Kita akan terus periksa intensif di Polres Bungo PNS dan dua rekannya,” Katanya. ( red R007)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Diduga, Beberapa Mini Market di Kota Jambi Gunakan Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Tempat Parkir, Kerap Picu Kemacetan 

  JAMBIEKSPOSE.COM | KOTA JAMBI — Mencermati keberadaan beberapa cabang minimarket Fresh Mart dan Fresh …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas