Jambiekspose.com ( Sarolangun ) – PTPN6 yang beroperasi di desa Lidung melanggar perjanjian,perjanjian yang dibuat di desa Lidung. pada tanggal 24 juli 2021 bertepatan di gedung serba guna, yang mana dalam poin 2 sudah tertera bahwa : mobil sirtu melewati desa tanjung menuju PT KDA.
Namun dalam hal ini PTPN6 melanggar perjanjian yang ada. Aliansi pemuda desa Lidung Faidil imar menyampaikan “dalam musyawarah besar yang dilaksanakan oleh pemerintah desa lidung, BPD dan masyarakat desa beserta Pihak PTPN6 sudah di sepakati bersama bahwa, PTPN6 tidak boleh sama sekali melewati jalan hitam desa lidung baik itu mobil TBS maupun mobil sirtu dan PTPN6 boleh beroperasi melewati jalan tanjung 30/08.
Lewat jalan KKPA dengan perjanjian PTPN6 harus memperbaiki jalan”
Namun hari ini PTPN6 melanggar perjanjian itu, yang mana mobil sirtu melewati jalan desa, yang kedua jalan KKPA yang seharusnya diperbaiki dalam jangka 3 bulan namun sampai saat ini tidak ada perbaikan.
Dalam artian tidak ada iktikat baik dari pihak PTPN6 kepada masyarakat desa lidung, maka kami atas nama aliansi pemuda desa lidung menuntut kepada pihak PTPN6 untuk bertanggung jawab atas perjanjian yang sudah dilanggar.
Masyarakat bersama pemuda desa lidung akan menutup jalan apabila tuntutan mereka tidak di dipenuhi ujar Faidil imar selaku ketua aliansi pemuda desa lidung. ( Salam)