Senin , April 28 2025
Home / Berita Terkini / Tekab Rangkayo Hitam kembali bekuk 3 kawanan Genk Motor sadis

Tekab Rangkayo Hitam kembali bekuk 3 kawanan Genk Motor sadis


Jambiekspose.com | Jambi – Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi S.I.K., M.H. Bersama Kasat Reskrim Kompol. Handres, S.H., S.I.K. Didampingi Kasubbag Humas AKP. Helrawaty Siregar S.H., Melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus di Lobby Mapolresta Jambi, Kamis 28/10/2021. 15.30 Wib.

Kapolresta Jambi mengungkapkan press release ini adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana Senin Tanggal 25 Oktober 2021 yang telah kita laksanakan konferensi pers dalam kasus yang sama.

Dan dengan banyak Laporan polisi yang diterima dalam kasus ini Unit Tekab Rang Kayo Hitam Sat Reskrim Polresta Jambi bersama Resmob Polda Jambi melakukan giat pegembangan kasus terkait Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dan begal (persangkaan pasal 365 KUHPidana) adalah sebagai berikut :

1. Laporan Polisi Nomor : LP/B-408/X/2021/ SPKT III/Polresta Jambi, tanggal 17 Oktober 2021 pelapor a.n BUDI SAPUTRA

2. LP / B – 410 / IX / 2021 / SPKT / Polresta Jambi ,tgl 16 Oktober 2021 pelapor A.n ELVA SUSANTI.

Kapolresta Jambi mengatakan kronologi kejadian terkait Tindak Pidana perlindungan anak ini dimana sebelummnya korban An. FAREN sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba datang segerombolan orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis parang, selanjutnya segerombolan orang tidak dikenal tersebut langsung mengayunkan senjata tajam ke arah kepala dan tubuh korban. Selanjutnya korban langsung berlari dan meminta tolong kepada warga sekitar, berkat pertolongan warga rombongan pelaku dapat diusir dari lokasi kejadian. Namun Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian perut, punggung dan tangan.

Adapun TKP dan waktu kejadian di Jalan Kimaja 3 Rt 21 Kelurahan Simpang III Sipin Kecamatan Kotabaru Kota Jambi, hari Minggu, Tanggal 17 Oktober 2021 lebih kurang jam 00.30 Wib.

Kapolresta Jambi menambahkan untuk identitas Pelaku Anak ada 3 (Tiga) orang.

1. SDM als SFM, Umur 16 Tahun, alamat Prum. Cutra alagada Rt 19 Kec. Kota baru
2. RA als AG bin Alm. SUNAN Umur 20Tahun, alamat Jalan Sylendrina 11 Kel, Kota baru.
dari keterangan pelaku mengatakan perbuatannya ada di 2 (Dua) lokasi
– Pelaku pembacok di bagian kaki korban Tkp 16
mengunakan pisau.
– Pelaku pembacok dibagian pungung korban Tkp
cafe nongkrong ARIZONA.
Kelompok Gengster Mayang kec.Kota Baru Kota
Jambi
3. CATUR RAHMANDANI als ABUI bin MULIMAN
Ttl / umur 18 Tahun, alamat Jalan ismail malik mayang ujung kec. Kota baru. adalah yang membawa pelaku kabur ke Propinsi Riau An. AG dan SFM, dan juga termasuk dalam
Kelompok Gengster Mayang kec.Kota Baru Kota Jambi.

Dan untuk Kronologis Penangkapan berkat informasi yang diterima Unit Tekab Satreskrim Polresta Jambi dan kemudian melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti petunjuk. Dari hasil penyelidikan tersebut Unit Tekab Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku. Pada hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 sekira jam 19.00 Wib. Personel Tekab Satreskrim Polresta Jambi di backup Resmob Polda Jambi berhasil mengamankan pelaku anak.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku anak
1 (Satu) Unit R2 Yamaha vega Warna Hijau yang digunakan sebafai sarana.

Kapolresta Jambi menambahkan berdasarkan dari laporan polisi yang berbeda yaitu :
1. LP/B- 150/X/2021/ SPKT C / Polsek telanaipura / Polresta Jambi/Polda jambi.
Tgl 17 October 2021

2. LP /B- 111 / VII /2021/SPKT A /Polsek Telanai Pura /Polresta Jambi /Polda Jambi.
Tgl 08 Agustus 2021

3. LP / B 124 / XII / 2021 SPKT B /Polsek Telanai Pura /Polresta Jambi / Polda Jambi.
Tgl 21 Agustus 202. DPO/39/IX/2021/RESKRIM

dalam hal ini Tekab Rang Kayo Hitam SatReskrim Polresta Jambi dan di backup Resmob Polda Jambi dan Unit Reskrim polsek Telanaipura pada hari Selasa tanggal 26 October 2021 telah mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki Pelaku geng motor yang mana foto korban sempat viral di medsos.

Atas kejadian tersebut Pasal yang disangkakan
Kekerasan terhadap anak sebagaimana yang di dalam pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c UU Ri No.35 Tahun 2014. KUHPidana (LP / B- 150/X/2021/ Polresta Jambi/Polda Jambi

lokasi kejadian di Simpang empat belakang kantor kejadian Jambi (depan warung Obay) alamat Jalan Kapten pieree tandanya Kec.Telanai pura Kota Jambi.

Kapolresta Jambi menyampaikan identitas pelaku Nama GF Als GL Bin ANDIKA, Umur 17 Tahun, alamar Lorong Mutiara Rt.05 Kel.Legok Kec.Danau Sipin Kota Jambi.

Kronologis perkara pada hari Sabtu Tanggal 16 Oktober sekira Jam 23:40 Wib dimana telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang dialami korban A.n MUHAMMAD RIDHO. Yang mana awal kejadian pelapor dan korban serta 5 (lima) orang temannya baru pulang makan dari warung nasi goreng, Kemudian lewat perkantoran yang ada diwilayah kantor Gubernur jambi, sewaktu pengkolan depan kantor Kejati Jambi pelapor serta korban masuk ke jalan samping kantor Kejati Jambi tersebut dan terus jalan, setelah simpang empat depan warung Ombay tiba-tiba dari belakang korban yang berboncengan dengan saksi EWILLA OCTOVANIA di bacok oleh pelaku tidak dikenal menggunakan senjata tajam jenis egrek mengenai tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan teman korban kena bacok juga terus korban bawa sepeda motor ngebut menghindar dan pelaku tersebut juga pergi lari tidak tanpa tahu kemana. Atas kejadian tersebut Korban MUHAMMAD RIDHO mengalami: Laka bacokan pada tangan sebelah kanan Selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polsek Telanaipura untuk mendapatkan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk kronologis Penangkapan Kapolresta Jambi menambahkan berawal dari para pelaku sebelumnya yang telah berhasil kita tangkap, dari keterkaitan para-para pelaku dan info tersebut bahwa pelaku An. alias GL terlibat di beberapa Tempat Kejadian Perkara. Kemudian Unit Tekab Rang Kayo Hitam di backup Resmob Polda Jambi dan Polsek Telanai Pura melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan sarana yang digunakan, selanjutnya membawa pelaku ke Polresta Jambi untuk proses lebih lanjut.
Dan hasil pengembangan pelaku mengakui perbuatan nya di beberapa TKP seperti :
– Tugu Keris
– Simpang BI
– LPMP telanai pura

Sarana yang digunakan 1 (Satu) unit SPM Yamaha Z One warna Biru. ( Red 002)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Suara Rakyat Menjadi Panglima: Demokrasi Tingkat RT Kota Jambi Berjalan Gemilang

Kota Jambi, 28 April 2025 — Pemilihan Ketua RT (PILKATE) serentak Kota Jambi Tahun 2025 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas