Jambiekspose.com – Kota Jambi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan sejumlah sabu dengan berat 5,3 Kg di wilayah Jambi peredaran dari arah Pekanbaru menuju Jawa dan Lampung
Tidak hanya barang yang digagalkan, akan tetapi Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan 3 orang tersangka yang menjadi pengantar/kurir, yang membawa Sabu seberat 5,3 kg, semuanya warga Pekanbaru.
Adapun modus pelaku sendiri yaitu dengan cara memasukan kedalam beras lalu dibungkus dengan kemasan teh cina
Wakapolda Jambi Brigjen. Pol. Drs. Yudawan yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (02/11) Mengatakan sangat menyayangkan hal ini bisa terulang lagi seperti diketahui pada konfrensi pers sebelum nya Wakapolda sudah menegaskan jangan ada lagi yang masuk kedaerah Jambi karena kita akan melakukan tindakan tegas dan keras
Adapun dari jumlah narkoba yang berhasil diamankan dengan ini diproyeksikan bisa menyelamatkan 22 ribu jiwa
Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.
(Rookie)