Jambiekspose.com – Kota Jambi – Kapolda Jambi yang di wakili oleh Wadir Resnarkoba AKBP Zulkarnain Harahap bersama Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengungkap penangkapan sabu seberat 4,2kg atau sekitar 4,8 Milyar rupiah bertempat dihalaman mapolda Jambi Rabu (17/11/21)
Dari penangkapan tersebut Polda Jambi berhasil mengamankan 4 orang tersangka yang berinisial TN,AA,EF dan WL
Pengungkapan tersebut berkat dua orang anggota Direktorat lalu lintas/PJR yang mengamankan mobil Avanza warna Hitam Nopol BM 1508 TH yang melintas dari arah Riau tujuan Jambi. Pada saat itu mobil di kendarai oleh AA dan 1 orang penumpang atas nama TN
Kemudian anggota kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut “Setelah diperiksa ditemukan karung putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket besar plastik bertuliskan Guanyinwang yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Wadir Zulkarnain
Sekitar pukul 18.00 Wib didepan SMPN 18 Kota Jambi diamankan lagi EF yang hendak menjemput 2kg narkotika jenis sabu pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 barang bukti berupa slempang yang berisi satu paket sedang plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan pengembangan pada hari Minggu 14 November 2021 Diamankan lagi tersangka WL didepan Taman Remaja Kel.Kebun Handil Kota Jambi
Adapun barang bukti turut diamankan antara lain 1 unit Mobil Avanza, 1 unit Sepeda Motor, 6 unit handphone genggam serta uang tunai 200 ribu rupiah
Akibat perbuatan tersebut keempat pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)jo 132 ayat (1) dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
(Rookie)