Jumat , April 25 2025
Home / Advertorial / Polres Merangin Kembali Amankan Penyalahgunaan Narkotika, Beredar Kabar Ada Oknum Satpol PP Merangin

Polres Merangin Kembali Amankan Penyalahgunaan Narkotika, Beredar Kabar Ada Oknum Satpol PP Merangin


Jambiekspose.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin terus buru pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Merangin. Barang haram ini terus menjadi momok bagi anak negeri.

Baru-baru ini, Polres Merangin berhasil mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkotika. Untuk lokasi tidak jauh berbeda diantara kelima pelaku.

Dari lima yang berhasil diamankan, empat orang diantaranya terkait narkotika golongan 1 yakni tanaman ganja. Keempat pelaku tersebut yakni Abdul Razak (23), Piven (23), Angga Zulkarnain (22), dan Agung Ramizar (22) warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai.

Saat jumpa pers di Aula Polres Merangin, Kamis 18 November 2021, terdapat barang bukti satu batang ganja yang ditanam dalam polybag, 12 batang bibit ganja dalam kantong plastik dan sabu serta beberapa barang bukti lainnya.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P., menyampaikan ganja tersebut diamankan bersama penangkapan tersangka pada Selasa 16 November 2021.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi ganja di wilayah Sungai Tebal. Kemudian informasi ini ditindak lanjuti Polsek Lembah Masurai dengan Satres Narkoba Merangin,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di aula Mapolres Merangin.

Kapolres mengatakan pertama Polisi mengamankan AR (23) dan Pv (23), dari pengembangan keduanya diamankan AZ (22) dan AR (22).

“Dari pelaku AZ ini ditemukan ganja yang ditanam dalam polybag, juga ditemukan 12 bibit ganja dan juga sabu dengan berat bruto 0,35 gram,” ujar Kapolres.

Sementara itu, satu pelaku lagi PH (26) diamankan di wilayah Muara Siau. Pelaku ditangkap di salah satu rumah makan yang berada di sekitar Muara Siau. Dari informasi yang diperoleh media ini, pelaku merupakan Oknum Satpol PP Merangin.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Merangin belum bisa memberikan keterangan dan akan fokus kepada penyelidikan dan pengembangan terlebih dahulu.

“Terkait itu kita belum bisa pastikan, saat ini kita fokus kepada pengembangan dan penyelidikan. Untuk perkembangan selanjutnya akan kita informasikan kembali,” jawab orang nomor satu di Polres Merangin ini.

Dari tangan PH diamankan barang bukti sabu seberat 1,07 gram. Untuk seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (R12)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Bersama Lawan Perundungan, Ditbinmas Polda Jambi Tanamkan Nilai Positif di Kalangan Pelajar

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Direktorat Binmas Polda Jambi melalui Subdit Bintibsos kembali melaksanakan kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas