Senin , April 28 2025
Home / Advertorial / Kasat Binmas Polresta Jambi,Sebagai Narasumber Webinar BKKBN prov Jambi

Kasat Binmas Polresta Jambi,Sebagai Narasumber Webinar BKKBN prov Jambi

Jambiekspose.com | Jambi – Bertempat di studio mini Polresta Jambi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK. MH. Yang diwakili oleh Kasat Binmas AKP Mardonna Lamtio, S. Pd sebagai narasumber dalam kegiatan webinar via aplikasi zoom yang selenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jambi dengan tema ‘Remaja Jambi Keren’ Sabtu (20/11/2021) yang di ikuti lebih dari 155 peserta.

AKP Donna menyampaikan materi dengan judul ‘Kenakalan Remaja Dalam Kacamata Hukum’. masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak-anak menuju dewasa, masa remaja antara umur 12 tahun sampai 21 tahun.

Pada usia remaja, seseorang akan mempunyai semangat yang sangat tinggi tetapi ada kalanya semangat tersebut akan mengarah ke yang bersifat negatif sehingga sering disebut dengan kenakalan remaja, kata Donna.

Kenakalan remaja adalah semua prilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana dan sosial yang dilakukan oleh remaja, perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang disekitarnya
Lanjut Donna, ada beberapa faktor penyebab kenakalan remaja, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

Sebagai contohnya krisis identitas dan kontrol diri yang lemah, juga faktor eksternal contohnya dari lingkungan keluarga yang kurang harmonis, terjadi perceraian orang tua, lingkungan sekolah yang tidak menguntungkan, pengaruh media sosial dan juga pengaruh pergaulan,” tambahnya

“Banyak contoh-contoh prilaku yang dikategorikan kenakalan remaja, contohnya tawuran antar pelajar, mencoret-coret fasilitas umum, tidak menghormati orang tua maupun guru, merokok, penyalahgunaan narkoba, berpacaran disekolah dan perundungan (bully),” imbuhnya

Namun demikian, Donna menjelaskan setiap pelanggar hukum umumnya akan dikenakan sanksi, baik sanksi hukum pidana maupun sanksi sosial.

“Tujuan ditegakkannya hukum adalah untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan, umumnya yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi, baik sanksi hukum pidana maupun sanksi sosial,” tukas Dona.

“Jadilah generasi muda yang berguna bagi keluarga, nusa dan bangsa, nikmati masa muda dengan mengerjakan hal-hal yang positif, gapailah cita-cita dan jadilah kebanggaan keluarga dan negara,” tutupnya. (Rsd)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Suara Rakyat Menjadi Panglima: Demokrasi Tingkat RT Kota Jambi Berjalan Gemilang

Kota Jambi, 28 April 2025 — Pemilihan Ketua RT (PILKATE) serentak Kota Jambi Tahun 2025 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas